DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Ranperda LKPJ APBD 2019 Dan Pemindahtanganan Tanah RS. PT An Nisaa

(pelitaekspress.com) BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna, agenda rapat kali ini yaitu, Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian Penjelasan Bupati terkait Pemindahtanganan Tanah RS. PT An Nisaa bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (06/07/2020).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, SM, juga dihadiri Waki ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PKB, Abdul Munib serta Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Blitar Marhaenis UW, Sekda Kabupaten Blitar beserta para undangan lainnya yang mengikuti rapat Paripurna secara virtual.

Kegiatan yang berjalan tertib dan lancar itu, dengan tetap melaksanakan dan memperhatikan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh, pengaturan jarak tempat duduk dan memakai masker.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Blitar yang mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2019.

“Tahun ini merupakan yang keempat kalinya Pemkab Blitar mendapat opini WTP, kami sangat menghargai upaya Pemerintah Kabupaten Blitar yang telah bekerja sungguh-sungguh sehingga mendapat opini WTP. Dan tak lupa saya atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Blitar mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke 74 Tahun, Maju Terus Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Mujib saat membuka rapat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, menyampaikan, ada dua hal yang mendasari diselenggarakannya Rapat Paripurna hari ini, yakni yang
pertama, merupakan tindak lanjut Surat dari Bupati Nomor 940/234/409.204.3/2020 tertanggal 2 Juli 2020 perihal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Sambungnya, yang kedua Berdasarkan Surat dari Bupati Blitar Nomor : 031/575/409.204.5/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Pemindahtanganan Tanah Rumah Sakit PT An Nisaa, bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 331 ayat (1) huruf a : Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk : a. tanah dan/atau bangunan” , Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Mujib.

Ditempat yang sama wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib menambahkan, maka untuk menindaklanjuti hal tersebut, dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

“Untuk itu DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian Penjelasan Bupati terkait Pemindahtanganan Tanah RS. PT An Nisaa” terang Munib

Pada kesempatan itu, Bupati Blitar Rijanto dipersilahkan menyampaikan penjelasannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian Penjelasan Bupati terkait Pemindahtanganan Tanah RS. PT An Nisaa.

“Maka dalam acara ini tadi, juga digelar penyerahan secara simbolis dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan pemindah tanganan Tanah RS, PT An Nisaa dari Bupati Blitar kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Tar/Adv)

Tinggalkan Balasan