(pelitaekpres.com) -TAMIANG LAYANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Nur Sulistio S. Pd. I, mengharapkan terkait adanya Perda No 5 Tahun 2019, untuk di sosialisasikan kesemua lapisan, bahkan sampai ke masyarakat bawah, agar kekerasan pada perempuan dan anak bisa kita tekan kan secara maksimal.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Bartim usai menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak digelar di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (31/03/2021).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh Alkadrie, dihadiri Kepala Dinas PPPAKB Dr. Simon Biring, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio S. Pd. I, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Perwakilan Polres, Perwakilan dari Rutan kelas II Tamiang Layang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Camat, Kepala Puskesmas Tamiang Layang, Lurah, Dinas terkait dan undangan yang hadir pada saat itu.
Ketua DPRD Bartim menjelasakan, “adanya sosialisasi Perda tersebut, semua perangkat aturan yang kita harapkan selama ini semakin menguatkan peran koordinasi dan kehadiran pemerintah dalam melaksanakan perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak-anak,” ucap Nur Sulistio.
Diketahui dari data 2020 tahun kemaren, ada 12 kasus kekerasan terhadap anak dan 6 kasus terhadap perempuan. Mungkin angkanya relatif kalau dibandingkan di kota-kota besar, tapi ini harus kita waspadai dan antispasi, sehingga perda ini harus kita sosialisasikan ke masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas PPPAKB Dr. Simon Biring, saat ditanyaa awak media terkait kasus di sepanjang 2020 kamaren, apakah diselesaikan secara hukum atau bagaimana?
“Ada beberapa yang diselesaikan secara hukun, dan beberapa juga tidak di selesaikan secara hukun. Kasus yang banyak masuk dikami itu kebanyakan kasus hukum, kenapa kami tahu, karena sudah ada laporan,” jelasnya
Kedepannya kita mempunyai tim sesuai dengan Perda yang sudah di tentukan. Jadi semua kasus yang masuk itu tidak langsung masuk ke rana hukum. Seperti yang di sampaikan tadi, masih ada proses mediasi, bahkan di kepolisian pun pasti ada proses mediasi kalau ada laporan, tidak langsung ke ranah hukum, lanjutnya.
Saya menghimbau kepada masyarakat terkait kekerasan perempuan dan anak (KDRT), ada beberapa hal yang tidak sampai kami laporkan, dan itu tergantung dari pihak keluarga dan juga perlu perlakuan khusus, dan memang harus wajib kita tekan kan KDRT bukan Aib, cepat laporkan, jangan takut untuk diluruskan,” tutup Simon. (DH).