(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Usai sudah pelarian Upin Ipin selama Setahun lebih akhirnya kandas juga di tangan Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai bersama Polsek Tanjungbalai Utara (TBU).

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama Polsek TBU akhirnya berhasil mencium keberadaan Upin Ipin yang sudah Setahun DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana.

Pelaku yang bernama lengkap Ramadhan alias Madon alias Upin Ipin (27) warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. Merupakan residivis pencurian dan merupakan mantan narapidana bebas Karena asimilasi.

Upin Ipin ditangkap Polisi berdasarkan laporan dari M. Saufi S. Simangunsong (31) merupakan Plt. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) warga Jalan RA Kartini Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B / 144/ V / 2021 / SU / RES T. Balai, Tanggal 08 September 2021. Lalu dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.kap / 50 / Juni /  2022 / RESKRIM tanggal 11 Juni 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasatreskrim Polres TanjungbaIai AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan, Upin Ipin (Pelaku) sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama Setahun lebih.

“Kejadiannya Minggu Tanggal 9 Mei 2021 sekira Pukul 03.15 WIB di Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, telah terjadi pencurian di rumah pelapor Saufi yang di lakukan pelaku dengan cara mencongkel pintu rumah tersebut,” kata Kasatreskrim, Minggu (12/6).

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan berupa 1 buah fan tape, 1 buah hardisk,  Uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan surat berharga lainnya. Dengan demikian total kerugian yang di alami pelapor sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai,” sambungnya.

Lebih lanjut, dikatakan Kasatreskrim, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan serta perintah lisan melalui WhatsApp Bapak Kapolres Tanjungbalai agar Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu. Setelah di lakukan lidik oleh Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai diketahui bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Ramadhan alias Madon alias Upin Ipin.

“Lalu Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi pada Tanggal 11 Juni 2022 sekira Pukul 07.00 WIB, bahwa Upin Ipin berada di Jalan DTM. Abdullah Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. Kemudian Tim Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek TBU untuk bersama sama melakukan penangkapan terhadap Tersangka,” terang Kasatreskrim.

Selain itu, sebut Kasatreskrim, selanjutnya Satreskrim dan Polsek TBU bergerak ke lokasi yang di maksud dan sekira Pukul 07.45 WIB, Upin Ipin berhasil di amankan.

“Setelah di amankan Upin Ipin di bawa oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai, saat di lakukan pengembangan Upin Ipin melakukan perlawanan mencoba merebut senjata api Personil. Sehingga di lakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak di indahkan olehnya, kemudian di lakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki Upin Ipin,” jelas Kasatreskrim sekaligus mengakhiri (Doni).