(pelitaekspress.com) – menggala-Komisi 1 Dprd Kabupaten Tulangbawang gelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) terkait polemik gudang pupuk subsidi PT.Harapan Restu Jaya yang terletak di Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulangbawang yang disinyalir tak kantongi izin usaha dan Tanda Daftar Gudang ( TDG ) Kamis 13/8/2020
Dalam rapat dengar pendapat tersebut kepala Dinas PMPTSP Dra.Lusiana.,M.A.P mengakui bahwa PT Harapan Restu Jaya memang belum mengantongi izin usaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG),namun pihaknya menolak tudingan selama ini tidak mengambil tindakan dikarenakan kewenangan untuk itu ada di Dinas Perdagangan dan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda
Setelah mendengar penjelasan dari pihak DPMPTSP, Ketua Komisi 1 Dprd Tulangbawang H.Herwan Saleh bersama anggotanya dalam waktu dekat akan kembali memanggil semua pihak yang terkait yakni DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Polisi Pamong Praja dan Tentunya Manajemen PT.Harapan Restu Jaya untuk duduk bersama agar tidak ada lagi saling tuding dalam mengambil Kebijakan karena sudah menjadi Prinsip jika pihak manapun yang akan melakukan usaha di kabupaten ini harus mengikuti regulasi yang diterapkan jika tidak mengikuti atau melanggar regulasi perizinan yang berlaku maka harus siap menerima sanksi yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang- undangan ataupun peraturan daerah, apalagi ini berkaitan dengan Pupuk subsidi apabila ditemukan ada pelanggaran disana maka pihaknya akan menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan, demikian tegasnya.( Bari )

Leave a comment