(pelitaekspres.com) -BANDAR LAMPUNG – Foto KTP, nomor telepon, buku tamu, hingga rekaman CCTV bukan informasi yang boleh disebarkan sembarangan. Kesalahan kecil dalam mengelola data bisa membuka celah penyalahgunaan identitas dan penipuan digital.
Menyikapi hal tersebut, dosen Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat Dewasa melalui Edukasi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital” di kampus IIB Darmajaya, Selasa (3/11/26). Kegiatan ini menyasar Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan kampus.
Ketua tim pelaksana, Nada Ulya Qinvi, S.H., M.H., mengatakan edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum petugas keamanan, khususnya dalam menjaga informasi pribadi yang mereka temui selama bertugas. “Pelindungan data pribadi bukan sekadar memahami aturan hukum, tetapi juga menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kami ingin petugas keamanan lebih sadar bahwa data pengunjung harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan,” ujar Nada seperti mengutip dari darmajaya.ac.id.
Sementara itu, anggota tim, Intan Meitasari, S.H., M.H., menjelaskan materi penyuluhan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Peserta dikenalkan dengan jenis data pribadi, hak pemilik data, larangan penyalahgunaan data, hingga mekanisme pengaduan. “Jangan menganggap data yang kita pegang bisa dibagikan begitu saja. Foto KTP, buku tamu, dan rekaman CCTV harus dijaga. Penggunaannya wajib sesuai kebutuhan dan kewenangan,” jelas Intan.
Kegiatan ini diketuai Nada Ulya Qinvi, S.H., M.H., dengan anggota Intan Meitasari, S.H., M.H., Zulfikar Ali, S.H., M.Hum., Mashuril Anwar, S.H., M.H., Abdi Darmawan, S.T., M.T.I., Ph.D., dan Dr. Handoyo Widi Nugroho, S.Kom., M.T.I.
Peserta juga dibekali cara mengenali modus penipuan digital, seperti undangan pernikahan berbentuk file APK, permintaan kode OTP atau PIN, serta tawaran pinjaman online ilegal. Melalui simulasi kasus, mereka diajak memahami pentingnya memverifikasi identitas pihak yang meminta data sebelum memberikan informasi.
Tim juga menekankan lima kebiasaan aman saat bertugas, yakni mencatat data seperlunya, menyimpan informasi dengan aman, tidak sembarangan membagikan identitas, memeriksa kewenangan peminta data, serta melaporkan permintaan mencurigakan kepada atasan.
Melalui edukasi ini, dosen Program Studi Hukum Bisnis IIB Darmajaya berharap para petugas keamanan tidak hanya mampu menjaga keamanan lingkungan kampus, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam melindungi data pribadi. Sebab, keamanan bukan hanya soal menjaga orang dan lingkungan, tetapi juga memastikan informasi pribadi tidak jatuh ke tangan yang salah. (**)

