DLH Tubaba Sidak Lapak Karet “Kopi Pait”, Pemilik Alasan Musim Hujan Hambat Perbaikan Limbah

(pelitaekspres.com) –TUBABA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya turun langsung menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengolahan karet di lapak “Kopi Pait” milik Arif, yang berlokasi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Jumat 23/5/2025.

Langkah ini diambil menyusul sorotan media dan keluhan warga terkait limbah cair yang diduga mencemari lingkungan sekitar.

Perwakilan DLH Tubaba, Andi, mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama tim telah meninjau langsung lokasi dan menemukan adanya upaya pembenahan oleh pemilik usaha, meski belum sesuai standar.

“Saya sudah turun langsung bersama Gusron. Memang ada usaha perbaikan, tetapi belum maksimal. Kami sudah sarankan agar lubang penampungan limbah disemen secara permanen, bukan hanya digali dan dirapikan,” tegas Andi.

Namun, pemilik lapak berdalih perbaikan permanen terhambat oleh kondisi cuaca.

“Alasannya karena masih musim penghujan, jadi belum memungkinkan. Tapi memang saat ini air limbah sudah tidak meluber seperti sebelumnya,” tambah Andi.

Dalam pertemuan tersebut, sempat muncul persoalan baru terkait unggahan status WhatsApp milik Arif yang memuat foto surat izin usaha serta menyebut nama pelaku usaha lain, Imam. Unggahan tersebut menimbulkan polemik dan kesan seolah ada upaya mengadu pihak DLH dengan media.

“Saya tegaskan ke Arif, jangan sampai kamu terkesan mengadu kami dengan media. Tapi dia klarifikasi, katanya tidak tahu kalau status itu jadi masalah. Dia bilang tidak ada niat menyudutkan pihak mana pun,” jelas Andi.

DLH Tubaba menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan regulasi dan menjunjung keterbukaan informasi.

“Kami tidak menutupi apa pun. Menindaklanjuti setiap laporan masyarakat adalah kewajiban kami, dan kami terbuka terhadap pengawasan dari media maupun publik,” pungkasnya.

Namun demikian, muncul pertanyaan publik terkait kebijakan DLH yang telah menerbitkan surat izin operasional, sementara di lapangan masih ditemukan fasilitas penanganan limbah yang belum layak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kelonggaran dalam proses perizinan, serta potensi dampak lingkungan yang belum ditangani secara serius. (Red)

Tinggalkan Balasan