(pelitaekspres.com) -TUBABA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga ada kongkalikong dan tidak tegas dalam menangani pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas lapak pengolahan karet “Kopi Pait” milik Arif, yang berlokasi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik. Senin 26/06/2025
Saat dikonfirmasi, Andi selaku pejabat perizinan di DLH mengakui bahwa instansinya telah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap usaha tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan izin resmi.
“Surat rekom itu bukan surat izin,” ujar Andi saat ditemui di ruang kerjanya,
Saat ditanya mengapa rekomendasi telah dikeluarkan sementara kondisi lingkungan di sekitar lokasi belum juga dibenahi, Andi berdalih bahwa pembenahan sudah dilakukan namun belum maksimal akibat terkendala musim hujan.
Pernyataan ini justru menambah tanda tanya, mengingat pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan karet tersebut sudah lama dikeluhkan warga. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret dari DLH untuk menindak tegas pelaku usaha yang diduga mencemari lingkungan.
Sikap DLH yang terkesan pasif dan membiarkan pencemaran terus berlangsung, menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan potensi kongkalikong antara pemerintah dan pelaku usaha.
Warga berharap DLH tidak hanya bermain di ranah administrasi, tetapi juga menunjukkan ketegasan dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Red).