(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Subdit III Tipid Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengelar konfrensi Pres tekait ungkap kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pada dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2017, di Basement Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (06/05/2023).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, S.I.K.,MH melalui Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Koko Arianto Wardani SIK SH MH dan Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKP Rama Yudha, SH, menjelaskan tidak pidana korupsi suap dan gratifikasi pada dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2017 pada kegiatan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam Kecamatan Rawas Ulu tahun 2017 dimana berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dengan tersangka Franco Nero Sisce Delgado Alias Sisco Bin Tamsil, jelasnya.

Lebih lanjut Wadirreskrimsus mengatakan saat ini penyidik telah melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dimana kasus ini merupakan rangkaian dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel dan pasal yang diterapkan pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau pasal 13 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan barang bukti uang tunai sebanyak 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), ungkapnya.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani SIK SH MH. menjelaskan kronologis kejadian dimana telah terjadi OTT (operasi tangkap tangan) pada hari Selasa tanggal 14 November 2017 sekira pukul 17.30 Wib, di Rumah Makan Pagi Sore kota Lubuklinggau terkait dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Muratara yang diduga dilakukan oleh saudara Ardiansyah, S.T selaku Sekteraris Dinas PUPR Kabupaten. Musi Rawas Utara dengan cara meminta sejumlah uang kepada Franco Nero Sisce Delgado Bin Tamsil yang melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintahan Kabupaten Muratara dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan Sr Spam Kec. Rawas Ulu tahun 2017, pungkasnya.(Ags)