(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengelar pres release tekait ungkap kasus temuan pakaian bekas import yang didapatkan dari pedangang baik kios maupun eceran sebanyak 70 karung/ball di Basement Gedung Presisi Polda Sumsel, Jum’at (24/03/2023).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Sik.,MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaefudin, SH., MH didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty, Sik, Kadis Perdagangan Sumsel Ahmad Rizali dan Kanit I Indagsi AKP Hadi Sutrianto, SH., M.Si mengatakan hasil release pakaian bekas yang masuk ke wilayah Hukum provinsi Sumatera Selatan, Subdit I Indagsi melakukan edukasi dan himbauan terkait regulasi dan aturan larangan perdagangan pakaian bekas import untuk tidak menjual pakai bekas import illegal lagi, kita tau pakaian bekas ini masuknya dari luar negeri tapi pedagang di Sumatera Selatan rata-rata membeli dari Bandung Jawa Barat atau provinsi lainnya. Namun demikian kita masih tetap melakukan penyelidikan dan kita akan berkoordinasi dengan dinas perdagangan Sumsel tekait temuan pakaian bekas import yang didapatkan dari pedagang dengan sukarela sebanyak 70 karung/ball, apakah akan dimusnahkan kedepannya, jelasnya.
Kadis perdagangan Sumsel Ahmad Rizali mengatakan, menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia terkait larangan perdagangan pakaian bekas import illegal, juga sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2021 tentang larangan barang barang ekspor dan barang barang yang di import sebagai dasar hukum nya, antara lain dijelaskan Pasal 2 ayat 3 salah satu item yang dilarang itu import barang pakaian bekas, oleh karena itu kementerian Perdagangan telah melakukan kerjasama dengan beacukai untuk melarang barang barang sejenis ini masuk ke Indonesia, katanya.
Ditambahkan Ahmad Rizali, Kebijakan larangan import pakaian bekas ini antara lain untuk faktor kesehatan, karena pakaian langsung bersentuhan pada fisik manusia karena kita tidak tau kondisi yang memakai sebelum nya. Kemudian juga untuk melindungi produksi dalam negeri, karena barang barang ini dijual dengan tidak standar dan lain sebagainya. Larangan import itu kebijakan masing-masing negara dan diakui oleh dunia Internasional, pungkasnya. (Ags)