Dirgahayu RI Ke 75 Disikapi Polres Jayapura dengan Sujud Syukur

(pelitaekspress.com) -JAYAPURA – Dirgahayu 75 Tahun Republik Indonesia, kami POLRI secara khusus pada wilayah hukum Polres Kabupaten Jayapura, menyikapinya dengan Sujud Syukur, karena sampai detik ini POLRI Menjadi lembaga Negara yang terus menempatkan diri sebagai Pelayan Utama Bangsa, seperti telah menjadi Motto Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berbunyi Rastra Sewakottama yang merupakan dari bahasa Sansekerta yang berarti “Pelayan utama Bangsa” yang tetap melindungi dan mengayomi bangsa dan negara, menjadikan  Indonesia sebagai Negara yang kuat dan bermartabat.

Kunci untuk memajukan indonesia menjadi bangsa yang besar adalah dengan menciptakan rasa Sinergitas yang tinggi, tenggang rasa, bertangung jawab dan berintegritas, kita melihat seperti yang terjadi pada saat kemerdekaan Indonesia di Proklamirkan, semua elemen bersinergi, membangun sebuah sistem Kenegaraan yang bedasar pada Pancasila, dimasa itu kita membayangkan bagaimana susahnya saat itu, mau komunikasi hanya lewat Freqwensi radio, menyebarkan informasi lewat RRI, tapi rasa kebangsaan itu mengalir dan Tumbuh secara alami dan kuat, maka seharusnya pada jaman sekarang Rasa Sinergitas yang dipraktekan pada saat merebut kemerdekaan Indonesia harus diadopsi pada saat ini sehingga lebih berdampak positif untuk memajukan bangsa Indonesia, menurutnya jika ada dinamika yang terjadi saat ini seharusnya hal tersebut berfungsi sebagai kontrol bagi Negara.

Pada dasarnya ialah Sinergitas harus tercipta dan didasarai oleh cinta kasih antara semua elemen bangsa, seperti Pemerintah, DPR, TNI dan POLRI, dan Masyarakat sebagai User dari sebuah kebijakan,  Kapolres Jayapura AKBP. Victor D. Mackbon, SH, S.IK, M.H, M.Si, mengatakan bahwa dirinya sebagai Putra Papua yang bertugas pada wilayah hukum Polres Jayapura mengawal dan melindungi kebijakan Pemerintah dan Negara yang terletak pada seluruh Jajaran Kepolisian Resort Jayapura dalam menjaga 11.157 km² luas wilayah Hukum Polres Jayapura, dengan demikian warga masyarakat yang mendiaminya merasa aman dan nyaman yang merupakan dasar dari suatu sistem Sosial Ekonomi yang sehat sehingga melahirkan kemakmuran masyarakat di kabupaten Jayapura, dirinya juga mengatakan bahwa apapun metodelogi atau sistem yang diciptakan pengambil kebijakan dalam sistem tersebut atau sederhananya adalah pemimpinnya harus menjadi teladan, harus menjadi contoh dari pelaksanaan suatu instrument sistem tersebut, dirinya mencontohkan Polisi sebagai sebuah lembaga yang tersistem dan berada dibawa sistem kenegaraan maka pimpinannya haruslah yang menjadi contoh, kalau pimpinan acuh tak acuh alias malas tau dengan keadaan maka hal tersebut akan menjadi contoh bagi penggerak sistem dibawahnya.

Ketika disentil terkait maraknya demonstrasi dengan tagar Otsus gagal, dan meminta Referendum, maka suami dari Ny. Ayudya ini mengatakan bahwa dirinya tidak berdiri pada posisi politis dan tidak dapat menjawab apa yang ditanya wartawan secara detail, karena hal tersebut merupakan prodak politik, namun jika dilihat dari sisi administrasi negara bahwa, diberlakukannya suatu undang-undang tersebut akan tetap dijalankan sampai ada undang-undang penggantinya atau istilah administrasinya adalah diamandemen, maka sejauh itu pula Undang-undang Otsus masih tetap berlaku di Tanah Papua,  Otsus tak pernah berakhir sebelum ada mekanisme legislasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang membatalkan atau mengatakan bahwa Otsus berakhir, kita perlu mencerdaskan semua orang Papua, memberikan informasi yang benar dan akurat serta dapat dipertangungjawabkan kepada masyarakat Papua baik secara pribadi maupun lembaga berkepentingan bagi didalamnya, bahwa yang dinyatakan berhakhir sebagaimana tertera dalam pasal 34 ayat 3 huruf c angka 6 yang berbunyi berbunyi “Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berlaku selama 20 (dua puluh) tahun”. Jadi yang benar adalah hal yang dikatakan berakhir tersebut adalah hanya mengenai pada kebijakan keuangan Otonomi Khusus sebagai kosekwensi administrasinya terhadap pemberlakuakn Undang-undang tersebut, maka yang harus dilakukan adalah evaluasi, sehingga kebijakan lanjutannya terkait pengalokasian 2% dari dari plafon DAU Nasional, maka perlu dinventarisir kebutuhan dan pengalokasian agar lebih tepat sasaran dan memiliki asas manfaat dan asas keadilan, kita kepolisian sering menerima aduan baik dari masyarakat terkait pengunaan dana otsus yang tidak sesuai marwahnya, para oknum pejabat yang mengambil kebijakan diluar dari amanat Otsus tersebut, pejabatnya adalah anak tanah sendiri lagi, lalu saat ini menyalahkan ke pusat, dari pada saling menuduh dan lempar kesalahan maka harus dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, dan jika diperlukan pihak Kepolisian  siap memberikan tambahan informasi untuk bahan evaluasi dari pandangan penegakan hukum yang selama ini Polisi hadapi dalam konteks pengelolaan Otonomi Khusus, sehingga kebijakan tersebut benar-benar lahir karena kajian akademis yang jelas, jangan hanya mengharapkan pada satu lembaga, bila perlu menurut Kapolres Jayapura ini bahwa, hadirkan kelompok yang selama ini bersebrangan terutama yang mengatakan otsus gagal, apa indikator mereka sehingga kita semua mengetahui, jadi jangan hanya pada Dewan atau Pemerintah saja tetapi perlu dilibatkan semua lapisan masyarakat sehingga memiliki hasil yang akurat,  dengan demikian Undang-undang Otsus yang terdiri dari 24 Bab dan 79 Pasal ini dapat ditambahkan lagi sesuai kebutuhan lainnya yang dapat dimasukan dalam undang-undang Otsus tersebut, ujar AKBP. Victor Mackbon.(J One.id)

Tinggalkan Balasan