(pelitaekspress.com) – BREBES – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes kembali ngantor seperti biasanya setelah dimulainya New Normal, namun mereka harus menerapkan protokol kesehatan.

Untuk mewujudkan nya, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mengeluarkan Surat Edaran Bupati Brebes Nomor 965/1226 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaan tugas dilingkungan pemerintah Kabupaten Brebes pada masa Tatanan Normal Baru.

“Mulai 8 Juni 2020 menerapkan tatanan normal baru di Kabupaten Brebes,” ujar Idza Priyanti SE MH saat sambutan Apel Pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (8/6).

Bupati menandaskan, seluruh ASN dan dan Non ASN di Kabupaten Brebes untuk kembali bekerja guna memberikan pelayanan yang prima dan efektif kepada masyarakat dan wajib menjalankan protokol kesehatan.

Menurut Idza, seluruh ASN dan Honorer harus segera beradaptasi dengan aturan yang ada pada pelaksanaan Tatanan Normal Baru dimana dalam bekerja harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan diantaranya, wajib Kenakan masker, selalu cek suhu tubuh, jaga jarak, hindari jabat tangan, dan cuci tangan pakai sabun sesering mungkin

“Mari kita sama-sama berdoa agar kembali normal dan bisa kembali melaksanakan pekerjaan dengan tenang dan pelayanan pun efektif dilakukan,” ujar Idza.

Apel hari pertama ngantor bersama, diikuti seluruh ASN dan Honorer secara serentak di seluruh perkantoran di Kabupaten Brebes.

Sedangkan apel di halaman Kantor Bupati dipimpin Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH dan tampak mengikut apel Wakil Bupati Narjo SH MH, Sekda Ir Djoko Gunawan MT, dan pejabat lain serta ASN dan Non ASN di sekretariat Pemkab Brebes.

Sebelumnya, mereka harus melalui pemeriksaan suhu tubuh dan diberi cairan disinfektan oleh petugas yang berjaga di pintu masuk halaman Setda. (mad/hum).