Dilema Raibnya Ratusan Juta Potensi PAD Dari Pajak Tambang Di Kabupaten Blitar

(pelitaekspres.com) -BLITAR– Dilema pembiaran banyaknya aktifitas penambangan pasir ilegal maupun berijin yang diduga masih abu-abu juga tidak membayar pajak daerah tetapi sudah beroperasi penambangannya.

Kegiatan penambangan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD ) dari sektor  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Aktivitas penambangan pasir yang diduga masih abu abu dan sudah melakukan aktifitasnya  seperti di wilayah sungai aliran kantong lahar di desa Kedawung CV (B A S ) dilakukan oleh inisial S G di desa Sumberasri A N dilakukan oleh inisial NG Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar  PT (A W G N) dilakukan oleh BD di desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Sementara itu salah satu Aktifis Perempuan pegiat Lingkungan Hidup ditemui awak media pada Selasa (24/01/2023) mengatakan, dari masing masing penambang semua itu yang enggan di sebut namanya di lokasi tambang pasir, baik di desa Kedawung, Sumberasri maupun di desa Ngaringan Kabupaten Blitar yang diduga belum membayar pajak hasil penjualan bahan baku tambang dan belum mengantongi ijin baik Ijin operasi maupun ijin produksi.

“Kalau pelanggaran SK Gubernur Jatim, tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak daerah dan tidak di bayar oleh pengusaha, itu APH harus bertindak, apa lagi di biarkan terus menerus, selain merugikan  Pemerintah Kabupaten Blitar Juga merusak jalan yang dilewatinya,” jelas Aktifis E

Sementara itu para penambang Pasir berinisial SG dan NG serta BD tersebut tidak berada dilokasi penambangan.

Sebagaimana SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Timur yakni :

a.Tanah Liat seharga Rp 50.000,00 per m3 dan/atau Rp 30.000,00 per ton; b) Zeolit seharga R p125.000,00 per m3 dan/atau Rp 75.000,00 per ton; c) Pasir Pasang seharga Rp 100.000,00 per m3 dan/atau Rp 60.000,00 per ton; d) Kerikil Berpasir Alami/Sirtu/Pasir Urug seharga Rp 75.000,00 per m3 dan/atau Rp 45.000,00 per ton; e) Batu Kali, Andesit dan Granit seharga Rp 125.000,00 per m3 dan/atau Rp 75.000,00 per ton; f) Tanah Urug seharga Rp 50.000,00 per m3 dan/atau Rp 30.000,00 per ton.

Dalam permasalahan tersebut Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu ditemui awak media mengatakan, kalau mereka menambang tanpa mengantongi ijin yang lengkap berarti telah menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak pernah memungut  pajak Tambang mineral batuan bukan logam bagi pengusaha yang belum memiliki NPWP Daerah baik yang tidak Berijin ataupun yang ijinya belum lengkap. Kalau terkait penertiban ijin itu kewenangan aparat penegak hukum, bukan kewenangan kami dari Bapenda,” jelas Ayu ( tr/ tim )

Tinggalkan Balasan