(pelitaekspress.com)-KALIANDA-Dihari ulang tahun Bhayangkara ke 74 Polres Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkoba hasil penangkapan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Ratusan Kikogram Narkoba yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Polres Lampung Selatan ini didapat dari penangkapan bulan Februari hingga Mei 2020.

Kapolres Lampung Selatan, Rabu (01/07/02020) mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti Narkoba itu adalah hasil penangakapan mulai bulan Februari hingga Mei 2020.

Barang bukti yang berhasil disita dan saat ini dimusnahkan berupa Ganja sebanyak 124,9 Kg,  Sabu sebanyak 121, 9 Kg dan Ektasy sebanyak 5.087 butir ” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk Ganja,  dibakar didalam Drum yang sebelumnya disiram dengan solar,  untuk sabu dimasukkan dalam Ember yang sebelumnya dicampur dan diaduk dengan Solar begitu juga dengan Ektasy “pungkasnya.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Abadin SIK SH MH kepada media ini menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penyitaan terhadap para tersangka yang diamankan oleh Jajaran  di Seapord Interdiction Bakaiheni serta hasil pengembangan dibeberapa tempat lainya, sedangkan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 15 tersangka dengan 12 Kasus

Untuk Narkoba Jenis Ganja yaitu hasil penangakapan pada bulan Februari sebanyak 22 kg,  Maret 66 Kg,  dan April 7 Kg,  Untuk Sabu sebanyak 121,9 Kg dengan rincian Februari sebanyak 7 kg,  1 kg,  19 kg,  7 kg dan 1 kg,  Maret 2 kg,  April  25,2 kg dan Mei 66 kg,  sedangkan Ektasy sebanyak 5.087 butir yang diamankan pada April 2020 ” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan Narkoba Polres Lampung Selatan diantaranya,  Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto beserta jajaranya,  Dandim 0421/ Lampung Selatan Letkol R Bessie SH,  serta Forkopimda Lampung Selatan lainya.  (cak Ton)

Tinggalkan Balasan