(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- Salah satu mantan pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palembang berani melakukan pengukuran tanah di wilayah Sako pada bulan September 2024 lalu, diketahui ex pegawai tersebut berinisial FA yang saat ini sudah tidak bekerja lagi di ATR/BPN.

Hal itu diungkapkan langsung salah satu pegawai ATR/BPN Kota Palembang kepada Sanderson Syafe’i, SH yang mewakili Klien nya, saat ditemui dikantornya Jalan Kapten A. Rivai, ia mengatakan FA dulu memang pernah berkerja disini tapi sudah lama, ujarnya yang  enggan namanya ditulis, Kamis, (6/3/25).

Kedatangan oknum ex pegawai ATR/BPN Kota Palembang ini atas ajakan oknum P, dimana tanah keluarga Oknum P ini berbatasan langsung dengan kliennya dan sekalian juga mau diukur karena mau dijual.

Dalam chat WA nya tanggal 23 November 2024 oknum P menyatakan “Mas saya sudah janji sama petugas ukur BPN hari kamis jam 9 otw dari BPN, biaya ukur lahan 2 ha 4 jt”, tambah Sanderson sapaan akrab Advokat muda ini.

Setelah dilakukan pentransferan uang sebesar 2 juta rupiah melalui oknum P, keesokan harinya FA datang bersama tim yang diduga membawa alat dari ATR/BPN Kota Palembang dengan sigap melakukan pengukuran di tanah lebih kurang 2 Ha.

Selanjutnya sesuai keterangan Oknum FA hasil pengukuran akan diproses di kantor lewat aplikasi agar terlihat apakah aman untuk ditindaklanjuti ke sertifikat, tambah Sanderson.

Setelah seminggu peta didapat, dan dinyatakan ada yang bersinggungan pada bidang tanah ini, untuk mengetahuinya harus cari informasi kepemilikan siapa.

Klien disuruh minta biaya lagi dan mengirimkan uang langsung sebesar 2 juta rupiah ke Oknum FA pada tanggal 17 Oktober 2024, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan apakah bisa diproses lebih lanjut untuk dinaikkan sertifikat.

Sanderson ingin memastikan bahwa prosedur dan standar yang telah diterima kliennya sesuai dengan SOP yang berlaku makanya langsung berkoordinasi ke Kantor ATR/BPN Kota Palembang ternyata benar bahwa telah terjadi pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum.

Keterangan yang diperoleh ternyata Oknum P ini cukup dikenal di kantor ATR/BPN Kota Palembang. Oleh sebab itu Sanderson meminta dilakukan investigasi alat ukur ATR/BPN bisa digunakan bukan pihak yang berwenang, kalau tidak ada persekongkolan.

Sanderson meminta kepada Walikota Palembang agar lebih berkomitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya. Kehadiran mafia tanah sangat merugikan negara dan masyarakat. Untuk itu, melalui Kantor Pertanahan Kota Palembang segera merespon keluhan dan pengaduan masyarakat dalam memerangi mafia tanah. Tak hanya Kementerian ATR/BPN, tapi juga aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan