Diduga KPU Way Kanan Menyalahi PKPU

(pelitaekspres.com) -BLAMBANGAN UMPU – Perekrutan dan pelantikaan PPK Way Kanan yang dilakukan oleh KPU Way Kanan masih meninggalkan berbagai permasalahan dan ditengarai cacat hukum, karena diduga ada PPK yang dilantik, saat mendaftar sebagai calon PPK menggukan KTP Kecamatan yang bukan Kecamatan tempatnya akan bertugas , hal itu melanggar PKPU 8 tahun 2022 bab 5 tentang persyaratan PPK, PPS, dan KPPS, dipasal 35 huruf F yang menyatakan harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS, dan KPPS,

Selain itu perekrutan tenaga adhoc oleh KPU Way kanan juga diduga melanggar UU No 7 tahun 2017 pada paragaraf 6 tentang persyaratan, tepatnya dipasal 72 huruf F yang berbungi “ Berdomisili dalam wilayah kerja, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

“ Waktu itukan Saudara Amboy Saputra sudah melaporkan dugaan Kecurangan dalam perekrutan PPK Blambangan ke DKPP,  karena dasar penilaian yang dilakukan oleh KPU Way kanan dalam seleksi tidak tidak jelas, padahal nilai Test CAT nya dan rekannya tertinggi, ( Amboy 91 dan David Riyanto 95, red ),  akan tetapi mereka berdua digugurkan melalui nilai wawancara dan Treck Record,  padahal mereka merasa mampu menjawab semua pertanyaan yang diberikan karena memang keduanya berpengalaman sebagai penyelenggara Pemilu ( sebaai panwas dan KPPS dan PPS, red ), dan merasa tidak pernah ada persoalan di masyarakat,  dan anehnya orang yang belum berpengalaman sama sekali sebagai penyelenggara Pemilu malah diterima dan nilainya jauh lebih kecil dari mereka berdua,” ujar Sumber Radar.

Masih menurut sumber tadi saat di tanyakan tentang apa dasar penialaian wawancara yang dilakukan oleh tim pengetes ( Anggota KPU Way Kanan red ) adalah kebijakan.

“ Saat kami tanyakan ke KPU salah seorang Komisioner yang ditanya menjawab dasarnya hanya berupa Kebijakan dan regulasi, jadi kalau demikian test yang dilakukan itu diduga hanya akal akalan saja untuk menghabiskan anggaran karena yang menentukan adalah kebijakan,” ujar sumber terpercaya Radar tersebut.

Dan lanjut sumber tadi, terbaru pihaknya menemukan adanya dugaan adanya PPK terpilih yang melanggar UU No 7 tahun 2017 pada pargaraf 6 tentang persyaratan, tepatnya dipasal 72 huruf F yang berbungi “ Berdomisili dalam wilayah kerja, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, tetapi tetap diloloskan dan bahkan diterima sebagai PPK.

Tri Sudarto, Komisioner Bidang SDM KPU Way kanan saat dikonfirmasi hanya menjawab pendek kalau dirinya langsung di rejeck panggilan radar karena sedang rapat dengan KPU provinsi.

“ Maaf saya sedang rapat dengan KPU Provinsi,” ujarnya pendek.(Siratedwin)

 

Tinggalkan Balasan