(Pelitaekspres.com) – KOTA TANGERANG – Diduga belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ruko berlantai dua yang berlokasi di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, pemilik Ruko tersebut dua kali mangkir di panggil Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.

Pasalnya, bangunan tersebut tidak terpasang plang IMB. Lantaran diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2018 Tentang Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Perda No.17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan dan Perda No 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan dan Gedung.

Menurut salah satu pengawas Penegak Peraturan Undang-undang Daerah (Gakumdu) menuturkan. Pemilik bangunan tersebut sudah kita panggil yang pertama tidak datang, bahkan panggilan kedua pun sampai saat ini tidak datang juga, untuk menjelaskan kepemilikan Izinnya.

“Kita dari Satpol PP Bidang Gakumda akan melanyangkan surat panggilan ketiga, apabila surat panggilan ke tiga tidak di indahkan tentunya dari Dinas terkait akan memperbolehkan untuk penyegelan, terkait itu semuanya sudah dilaporan ke atasan (Kabid Gakumdu,red) untuk dilanjuti prosesnya,” tuturnya.

Lanjutnya. Pemilik bangunan diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2018 Tentang Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Perda No.17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan dan Perda No 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan dan Gedung. Lantaran sampai saat ini belum menunjukan surat resmi dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang dan untuk datang Ke Kantor  Satpol PP  menunjukan kepemilikan IMB, ucapnya.

Sementara itu, Salah satu warga setempat,  Dudung mengatakan, dirinya tidak mengetahui pemilik bangunan Ruko teraebut, proses pembangun begitu cepat sudah hampir 55 persen.

“Coba tanyakan aja kedalam Rukonya mas, siapa tau dapat informasi bangunan milik siapa dan digunakan untuk apa,” saat menjelaskan kepada wartawan, Jumat (01/05/2020).(Gus/nan)