(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Diduga membawa Sabu dari Aceh Bireun sebanyak 2 Kg, kurir berinisial S ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubata.

S (34) merupakan warga Dusun III Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Selasa (19/9/2023).

Rocky juga menyebut, dari penangkapan S, Polis berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu di dalam 2 bungkus plastik merk Guanyinwang sebanyak 2.000 Gram.

“Ketika diintrogasi oleh Polisi, S mengakui bahwa, barang haram tersebut diambilnya ke Aceh Bireun dari R. Untuk di bawa ke Asahan, karena ada seseorang yang pesan, berinisial RO,” terangnya.

Lanjut Rocky, penangkapan S, berkat adanya pesrsonil Satres Narkoba Polres Asahan yang melakukan Under Cover Buy. Meminta bertransaksi di TKP yang dimaksud.

Namun S, menyuruh petugas yang menyamar agar datang ke Jalan Printis Kemerdekaan. Sesampainya di lokasi transaksi, Polisi langsung menangkap S.

“Selain menangkap S, Polisi juga menemukan dan mengamankan diduga Narkotika Jenis Sabu sebanyak kurang lebih 2 Kg,” ungkapnya.

Sambung Rocky, kini R sudah Daptar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan warga Aceh Bireun.

S melakukan perbuatan tersebut, diduga karena akan menerima upah sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

“Sedangkan untuk motifnya adalah sebagai tambahan penghasilan, karena kebutuhan Ekonomi,” tegas Rocky.

Terhadap S diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana Mati,” pungkasnya. (Doni)

 

Tinggalkan Balasan