(pelitaekspres.com) –JAYAPURA- Pemilu 2024 untuk presiden berjalan lancar, sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD RI ternyata menimbulkan banyak masalah baik dari keterlambatan pendistribusian logistik pemilu, keterlambatan pencoblosan, pencoblosan yang melebihi waktu, kesalahan prosedural administrasi pemilu dan bahkan pemusnahan surat suara, serta ada banyak warga negara yang tak mengunakan hak pilihnya pada tanggal 14 februari kemarin (15/02/2024).
Demikian disampaikan oleh Satgas Pemantau Pemilu Independen LSM Lira Papua, kepada media Yohanis Wanane selaku Sekertaris LSM Lira Papua mengatakan bahwa hal ini hampir merata di seluruh Papua, hal tersebut mengakibatkan penarikan pendapat bahwa sepertinya hal ini disetting untuk menaikkan calon-calon legislatif bermodal besar.
Wanane mencontohkan terkait kekisruhan di kabupaten Kepulauan Yapen, dimana masalah pendistribusian logistik yang terlambat, kekurangan surat suara, tidak terlibatnya petugas pengamanan didalam beberapa TPS, pelaksanaan pencoblosan melebihi batas waktu yang ditentukan, melakukan penghitungan menggunakan kertas biasa, bahkan pemusnahan surat suara yang sampai saat ini masih kami pertanyakan legal formal dalam penghilangan dokumen negara tanpa memperhatikan syarat administrasi negara lainnya, misalnya undang undang kearsipan nasional.
Di Sarmi ada 189 surat suara, di TPS Sarmi kampung Sunum (Yamna) tidak diijinkan oleh KPPS dan Panwas Distrik untuk menghentikan pemilihan tanpa alasan yang jelas.. sementara masih banyak warga yang ada namun belum mengunakan hak pilihnya.
Sementara itu TPS 01 Kampung Ransarnoni Distrik Angkaisera terjadi mobilisasi masa dan KPPS terindikasi telah mengetahuinya sehingga membiarkan pencoblosan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, dan lebih parah lagi pada TPS tersebut tak ada petugas keamanan baik dari aparat keamanan maupun petugas keamanan yang disiagakan pada TPS tersebut.
Dalam pantauan kami Lira Papua bahwa pelanggaran tersebut terjadi merata dan dapat dicurigai bahwa hal ini disengaja, oleh sebab itu satgas pemantau pemilu independen LSM Lira Papua mengharapkan semua perangkat negara bekerja pada koridor konstitusi yang baik dan benar, selebihnya untuk beberapa pelanggaran Lira Papua telah menyiapkan langkah untuk mengadukan penyelenggara kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) dalam waktu dekat ini, baik untuk kabupaten Sarmi, Kep. Yapen, Waropen, dan Keerom, sementara kabupaten dan kota sementara masih kami kumpulkan bukti untuk ditindaklanjuti, demikian disampaikan pria berambut gimbal tersebut.
Saat ini semua Sumber informan Lira Papua terus mengupdate pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu di Papua.(Yohanis)