(pelitaekspres.com) – TANGGAMUS – Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, baru-baru ini dihebohkan oleh aksi mogok kerja yang dilakukan oleh seluruh aparatur pekon, yang menyebabkan lumpuhnya birokrasi pemerintahan desa.
Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh aparatur pekon, mulai dari kasi, staf, hingga kaur, bukan tanpa alasan. Mereka menuntut hak penghasilan tetap (SILTAP) yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan. Dugaan kuat muncul bahwa SILTAP tersebut disalahgunakan oleh kepala pekon untuk kepentingan pribadi.
Menurut keterangan dari sumber yang meminta namanya dirahasiakan, kondisi di Pekon Gunung Tiga sangat memprihatinkan. Gaji enam aparat pekon, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), kaur, kasi, serta lima pengurus Badan Hippun Pemekonan (BHP) tahun 2024, belum dibayarkan selama sembilan bulan. Seharusnya, SILTAP atau gaji mereka sudah direalisasikan atau tersalurkan, apalagi ini sudah pergantian tahun. Tidak jelas ke mana anggaran tersebut digunakan oleh kepala pekon. Dugaan kuat menyebutkan bahwa SILTAP aparat pekon telah disalahgunakan oleh HS selaku kepala pekon.
Saat tim melakukan investigasi di lapangan pada 29 Januari 2025, mereka menemui Ketua BHP dan beberapa pengurus BHP beserta aparatur pekon. Mereka membenarkan bahwa insentif Ketua dan seluruh anggota BHP belum diterima sejak sembilan bulan terakhir hingga Desember 2024.
“Selain insentif kami, insentif aparat pekon seperti Sekdes, kaur, dan kasi juga belum dibayarkan. Kami sudah berkali-kali berkoordinasi dengan pihak pekon dan kecamatan untuk mencari solusi, namun hingga kini, tahun 2025, belum ada realisasi dari pihak pekon,” ujar Ketua BHP.
Bahkan, pada November 2024, aparatur pekon melakukan aksi mogok kerja dengan harapan dapat menerima hak mereka. Namun, bukan gaji atau hak yang mereka terima, melainkan surat pemberhentian kerja.
“Sudah berapa kali kami tanyakan ke M. Hijrah selaku kepala pekon, tetapi hanya janji-janji saja. Kemarin, anggota kami kembali menanyakan kepada kepala pekon, dan ia mengatakan bahwa kami harus menunggu hingga pertengahan Februari karena alasan transisi pergantian bendahara. Jika sampai pertengahan bulan ini tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan masalah ini secara resmi kepada PJ Bupati melalui Inspektorat Tanggamus dan Kejaksaan Negeri,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu aparat pekon yang juga meminta namanya dirahasiakan, membenarkan bahwa ia dan lima rekannya belum menerima gaji atau insentif.
“Jika dihitung hingga Oktober 2024, sudah enam bulan belum dibayar. Namun, jika dihitung hingga kami menerima surat pemberhentian pada Desember 2024, maka sudah delapan bulan yang belum terbayarkan. Insentif per bulan yang biasa kami terima sebesar Rp2.023.000. Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar hak kami bisa segera diterima,” jelasnya.
M. Hijrah Syahputra, Kepala Pekon Gunung Tiga, saat hendak dimintai keterangan di Balai Pekon pada Senin, 3 Februari 2025, tidak ada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, nomornya aktif namun tidak direspons.
Sementara itu, Topik, Sekdes Pekon Gunung Tiga yang juga pernah menjabat sebagai bendahara pekon pada tahun 2024, saat dikonfirmasi terkait keluhan tersebut, mengatakan, “Silakan tanyakan langsung kepada kepala pekon karena bukan kewenangan kami untuk menjawabnya.”
Hingga berita ini diterbitkan, M. Hijrah Syahputra selaku Kepala Pekon belum bisa dimintai keterangan. (Tim)