Dengan Program PTSL Pokmas Desa Tuliskriyo Pastikan Akan Sesuai Pencapaian Target

Pokmas PTSL desa Tuliskriyo bersama tim juru ukur BPN melaksanakan kegiatan

(pelitaekspres.com)- BLITAR- Dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar sebentar lagi akan menjawab adanya jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah

Program pembuatan Sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian secara serius oleh  pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa serta kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Seperti di ungkapkan kepala Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar Mashuriono pada Senin (12/06/2023) ditemui awak media menyampaikan, melalui program PTSL ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Program PTSL ini, merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruan/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 12 tahun 2017 tentang PTSL serta Instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” jelas Huri.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan Sertipkat dapat menjadikan Sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya saing dan berhasil guna peningkatan kesejahteraan hidupnya.

“Program PTSL ini juga untuk memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan penentuan program programnya. Kami juga memastikan penerima Sertipikat tepat sasaran, yakni para petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” pungkasnya

Di tempat terpisah ketua pokmas PTSL desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Imam Basori menyampaikan, saat ini dari semula 1700 bidang tanah setelah dilakukan pengukuran melalui program PTSL kurang lebih menjadi 1900 bidang tanah mulai dari Blok 1 s/d Blok 16 telah di daftar.

“Desa kami mendapat Kwota 1200 dari Program PTSL yang pada saat ini masih dalam proses pengukuran bidang tanah bersama tim Petugas Ukur dari BPN Kabupaten Blitar dan masih berjalan juga pengadministrasian pemohon pendaftaran tanah,” jelas Imam

Lanjut Imam menambahkan, sesuai dengan Rencana kami  masih fokus pada penyelesaian bidang tanah bersama petugas juru ukur, untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, pengumuman dan pengesahan serta mamastikan data penerbitan Sertipikat tanah.

“Semoga seluruh proses Program PTSL di desa Kami tersebut dapat dilaksanakan secara mudah, benar, transparan dan efisien. Melalui PTSL ini, target 1200 kwota pendaftaran bidang tanah itu dapat diselesaikan dengan baik dan kwota bisa di tambahkan untuk desa Kami,” pungkasnya.(mst)

Tinggalkan Balasan