Skip to content

Darurat Sampah Lampung Raya, Pemkab Lampung Selatan Dorong Percepatan PSEL Berkapasitas 1.000 Ton per Hari

(pelitaekspres.com) –LAMSEL- Persoalan sampah di kawasan aglomerasi Lampung Raya membutuhkan penanganan yang semakin serius.

Timbulan sampah dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur mencapai 1.167,62 ton per hari.

Di tengah keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA), pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas 1.000 ton per hari menjadi salah satu solusi yang tengah dipersiapkan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Mendukung percepatan proyek strategis pemerintah pusat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengambil bagian melalui koordinasi lintas pemerintah daerah dan fasilitasi pemenuhan persyaratan pemanfaatan ruang.

Salah satunya melalui pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai bagian dari tahapan persiapan pembangunan PSEL Lampung Raya.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penataan Ruang terkait PKKPR PSEL Lampung Raya di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (5/11/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto dan dihadiri perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan serta perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam pertemuan itu, pembahasan diarahkan pada kesesuaian pemanfaatan ruang dan Langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung kelancaran rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Proyek PSEL Lampung Raya merupakan program yang melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Fasilitasnya direncanakan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan target pembangunan dimulai pada Desember 2026 dan mulai beroperasi secara komersial pada triwulan IV 2028.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sampah yang direncanakan menjadi pasokan fasilitas tersebut mencapai 1.167,62 ton per hari.

Rinciannya, sekitar 770 ton berasal dari Kota Bandar Lampung, 310 ton dari Kabupaten Lampung Selatan, dan 88 ton dari Kabupaten Lampung Timur.

Besarnya volume sampah itu menunjukkan pentingnya sistem pengelolaan yang lebih terpadu. Terlebih, sejumlah TPA di wilayah Lampung telah menghadapi kondisi darurat.

Bahkan, salah satu TPA telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah terkait diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampahnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Junaedi Rahmat, menjelaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan arahan Presiden dalam menangani persoalan sampah yang semakin mendesak.

“PSEL ini adalah amanah dari Presiden. Data di lapangan menunjukkan angka sampah harian kita sudah sangat tinggi, sehingga perlu ada sistem pengolahan yang modern dan berkelanjutan,” ujar Junaedi.

Ia menjelaskan, PSEL Lampung Raya direncanakan menggunakan teknologi termal. Dalam prosesnya, sampah diolah melalui pembakaran terkendali untuk menghasilkan panas yang digunakan memanaskan air hingga menjadi uap. Selanjutnya, uap tersebut menggerakkan turbin untuk menghasilkan energi listrik.

Dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari, fasilitas ini diproyeksikan menghasilkan listrik sebesar 20 megawatt (MW), yang diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan energi sekitar 12 ribu rumah tangga.

Menurut Junaedi, teknologi yang digunakan telah melalui pengujian ketat dan dirancang dengan sistem pengendalian emisi untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Sistem tersebut diklaim menerapkan prinsip zero emission dalam proses pengolahannya.

Pemkab Lampung Selatan berharap pembahasan dan pemenuhan persyaratan PKKPR dapat berjalan lancar sehingga mendukung target peletakan batu pertama atau groundbreaking PSEL Lampung Raya pada Desember 2026.

Sekdakab Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa pembangunan PSEL Lampung Raya bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan sampah yang membutuhkan penanganan segera.

Melalui fasilitas tersebut, beban pengelolaan sampah di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur diharapkan dapat berkurang. Di sisi lain, sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan juga berpotensi diolah menjadi sumber energi listrik yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Dengan sistem pengolahan yang terintegrasi, PSEL Lampung Raya diharapkan menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam penanganan sampah sekaligus menghadirkan nilai tambah dari pengelolaan limbah perkotaan.

 

 

Article topics