Dampak Covid-19, Sebanyak 1.121 Calon Jamaah Haji Lamteng Batal Berangkat

(pelitaekspress.com)-LAMTENG – Sebagai dampak pandemi global COVID-19, sebanyak 1.121 calon jamaah haji Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) batal ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada 2020.

Menurutnya, setelah adanya keputusan
diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi, di Jakarta, Selasa lalu, menyatakan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Kasi PHU Kemenag Lamteng Hj. Emayani, S.Pd., M.Pd.I., Kamis 4 Juni 2020.

Lebih lanjut Emayani mengatakan, jumlah kuota jamaah haji di Kabupaten Lamteng yang berhak lunas sebanyak 1.213 orang. Sedangkan yang melakukan pelunasan sebanyak 1.121 orang.

Artinya, jumlah jamaah yang sedianya berangkat tahun 2020 ini sebanyak 1.121 orang. “Namun, semua calhaj (calon haji) dibatalkan diberangkatkan tahun ini, karena dampak pandemi COVID-19,” ujarnya.

Emayani menambahkan, setelah mendapatkan surat resmi pembatalan dari Kemenag pusat, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada 1.121 calon haji itu.

“Kami akan sosialisasikan kepada calhaj tahun ini, kapan bakal diberangkatkan menunggu surat resmi dari pusat,” jelasnya.

Menteri Agama RI, Fachrul Razi menyatakan, bahwa Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon haji pada 2020. Keputusan itu berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

Keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan, salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum membuka akses bagi negara mana pun terkait dengan pandemi COVID-19.

Menag mengatakan, bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, atau Pelunasan Biaya Perjalanan Biaya Haji (BPIH) di 2020 ini, maka akan ditunda keberangkatannya di tahun 2021 mendatang.

Fachrul melanjutkan uang jamaah yang telah lunas tersebut nantinya akan disimpan olah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Jadi akan disimpan dan dikelola terpisah ke Badan Pengelola Keuangan Haji,” katanya.

Lebih kanjut Fachrul mengatakan, apabila ada jamaah yang ingin mengembalikan uangnya, maka pemerintah akan mengembalikannya.

“Akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Semua hal teknis terkait konsekuensi dan keputusan sudah dipersiapkan,” pungkasnya. (Pur)

Tinggalkan Balasan