(pelitaekspres.com) -LAMSEL- Pemuda asal Desa Jatimukyo  Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan babak belur dihakimi massa, Rabu (12/4/2023) pukul 20.30 Wib kemaren.

Pemuda yang akhirnya diketahui bernama E (50) tertangkap basah oleh warga lantaran akan melakukan pencurian dirumah warga di Dusun Tanjung Baru Desa Karangsari Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan.

” Pelaku tertangkap basah saat mencoba melakukan pencurian dirumah warga di Dusun Tanjung Baru Desa Karangsari ” Ucap Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK SH MSi, Kami (13/4/2023) kepada media ini.

Saat diamankan pihaknya bersama warga juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis pisau dan linggis kecil dan lainya yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Modus yang digunakan lanjut Kapolsek,  pelaku mencoba masuk dengan cara mencongkel jendela korban menggunakan linggis kecil, namun aksinya diketahui oleh warga sekitar dan berteiak maling, sehingga para tetangga berhamburan datang dan menangkal pelaku.

Pelaku kaget dan mencoba melarikan diri, namun dengan banyaknya warga yang datang, akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga.

Warga yang emosi langsung memberikan hadiah bogem mentah dan pukulan mengayun ketubuhnya,  sehingga pelaku mengalami luka pada bagian belakang kepala dan lengan kanan,” papar Kapolsek.

Beruntung petugas dari Polsek Jatiagung segera tiba ke TKP dan langsung melarikan pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis yang hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Dari keterangan sementara pelaku, dia merupakan seorang residivis pencurian di wilayah Natar. ” Imbuh Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku diantaranya, sebilah pisau sepanjang 20 centimeter bersarung kulit warna coklat, 1 buah tas berwarna coklat berisikan 1 tang capit, 1 tang potong, 1 buah obeng, 1 linggis kecil, 1 gagang kunci L, 1 kunci pas nomor 12/10 dan 1 gagang kunci T serta 3 buah anak kunci T dan Kuncil L.

Atas perbuatanya Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 363 Juncto 53 KUH Pidana dan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” Tegas  Kapolsek. ( Cak Ton)