(pelitaekspres.com) -LAMSEL-Chief Executive Officer (CEO) PT Tiga Pena Multimedia (TPM) Khairil Adha melaporkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan, dr. Reny Indrayani ke Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (8/2/2025).

Direktur RS Bob Bazar ini sepertinya bakal berurusan dengan aparat kepolisian atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh Reny Indrayani.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan direktur rumah sakit plat merah itu yakni pernyataan yang menuduh CEO TPM adalah dalang dari kericuhan yang terjadi di area rumah sakit pada Kamis (6/2/2025), yang kemudian dimuat sejumlah media online dan elektronik.

Kedatangan Khairil Adha ke Mapolres Lampung Selatan tersebut didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MH2 and Partner’s sekitar pukul 11.15 wib.

Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang kemudian diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres setempat.

Kepada media ini Khairil Adha menyatakan, bahwa kedatangannya ke Mapolres Lampung Selatan yakni untuk mengadukan pernyataan Direktur RSUD Bob Bazar, dr. Reny Indrayani yang diduga memuat fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

Pengusaha lulusan ilmu sosial dan politik Universitas Lampung (Unila) ini juga menegaskan, ia tidak terima atas pernyataan direktur rumah sakit milik Pemkab Lampung Selatan tersebut.

Atas hal itu, Khairil Adha merasa dirugikan baik dalam bentuk moreil maupun inmateril. Bahkan, dapat menjadi potensi hilangnya kepercayaan publik hingga rekan dan kolega bisnisnya.

Karenanya, menurut Khairil hal tersebut perlu dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum, seperti pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Ya, kedatangan kami ke Polres Lampung Selatan untuk mengadukan direktur rumah sakit Bob Bazar Kalianda, dr. Reny yang menyatakan bahwa kerusuhan di rumah sakit pada hari kamis adalah saya dalangnya,” kata Khairil kepada sejumlah wartawan di lobby Mapolres Lampung Selatan.

Mewakili tim kuasa hukum, Agie Rinaldy Marzuli, SH menegaskan, laporan yang mereka sampaikan sekaligus telah melampirkan bukti-bukti dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang dilakukan Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda terhadap kliennya.

“Saya rasa bukti-bukti yang sudah kami lampirkan sudah cukup jelas dan bisa menjerat terlapor atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE,” kata dia.

Agie Rinaldy juga menegaskan, tim kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga kilen mereka mendapatkan keadilan hukumnya.

“Akan kami kawal pelaporan ini sampai tuntas. Sebab, kilen kami benar-benar dirugikan atas pernyataan yang disampaikan direktur rumah sakit, dr. Reny Indrayani ini,” tutupnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa sebelumnya, Direktur RSUD dr. Bob Bazar Kalianda dr. Reny Indrayani menuduh CEO PT. Tiga Pena Multimedia (TPM) Khairil Adha sebagai dalang dari kericuhan yang terjadi di rumah sakit.

Tuduhan itu disampaikan Reny saat dikonfirmasi Tiga Pena Indonesia mengenai keributan yang terjadi antara masyarakat yang menjadi juru parkir di rumah sakit dengan pihak vendor baru.

Alih-alih mendapat jawaban terkait kronologis peristiwa ataupun penyebab sehingga terjadi sebuah kericuhan, pernyataan Reny malah menyimpulkan bahwa biang kerusuhan yang terjadi itu didalangi Khairil Adha.

“Bukannya sudah tau siapa dalangnya. Sehari sebelumnya, hari rabu siang kemarin dia sudah ngancam-ngancam saya kok. Ya, orang di Kedaton lah mas,” kata Reny kepada Tiga Pena Indonesia melalui pesan Whatsapp.

Dengan metode wawancara, wartawan Tiga Pena Indonesia memperjelas maksud dari pernyataan dalang yang dimaksud.

“Tanya aja sama CEO Tiga Pena. Banyak saksi nya dan bukti CCTV sudah disertakan ke polisi. Iya mas jelas-jelas yang maju dia kok,” kata Reny yang menyimpulkan bahwa dalang dari keributan tersebut adalah CEO TPM Khairil Adha.

Salah satu penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan saat diminta keterangan atas laporan yang disampaikan oleh CEO PT TPM membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur RSUD Bob Bazar dr RI yakni diduga memuat fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

Atas laporan tersebut selanjutnya pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan kepada para saksi-saksi dan kemudian juga akan memanggil saudara RI untuk diminta keterangan atas laporan dari pelapor (CEO PT TPM), ” pungkasnya. (Cak Ton dan Tim)

Tinggalkan Balasan