(pelitaekspress.com) – TEGAL – Cegah penularan Covid-19, Pemkab Tegal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal anjurkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah.
Pelaksanaan shalat berjemaah di lapangan ataupun di masjid dikhawatirkan membuka peluang transmisi virus Corona baru. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah melalui konferensi persnya di Kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Tegal, Selasa (19/5).

Umi meminta warganya tetap patuh pada protokol kesehatan, di antaranya menjaga jarak aman fisik dan selalu mengenakan masker sebagai gaya hidup baru masyarakat di era “new normal”. Ia pun menyinggung soal kebijakannya yang tidak memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Umi mengungkapkan, tanpa PSBB saja, kondisi perkonomian warganya sudah menurun drastis.

“Sementara ini kita tidak mempertimbangkan PSBB, melainkan menumbuhkan kesadaran warga untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Memakai masker dan menjaga jarak aman fisik minimal satu hingga dua meter dengan orang lain sebagai gaya hidup baru masyarakat sekarang,” katanya.

Soal kebijakan Shalat Idul Fitri tahun ini, Umi mengatakan, pihaknya lebih membatasi pelaksanaan shalat berjemaah tersebut di zona merah. Selain zona merah, Shalat Idul Fitri bisa diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie menyampaikan, delapan dari 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Tegal masuk kategori zona merah. Penetapan zona merah tersebut karena di wilayah tersebut terdapat pasien positif Covid-19 baik yang meninggal dunia, dalam perawatan maupun yang sudah sembuh.

Ardie mengatakan, di Kecamatan Slawi ada lima orang pasien positif Covid-19 dan satu orang pasien dalam perawatan (PDP). Sementara di Kecamatan Tarub, tercatat sepanjang masa pandemi ini ada tiga orang yang positif Covid-19 dan dua orang PDP. “Lalu Kecamatan Dukuhturi dan Kecamatan Talang masing-masing ada dua orang warganya yang pernah terinfeksi Covod-19, sementara Kecamatan Kramat, Dukuhwaru, Pegerbarang dan Warureja, masing-masing satu orang positif Corona.

Usai acara, Umi pun menegaskan sikap pemerintah soal larangan mudik. “Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kegiatan yang menimbulkan kumpulan orang banyak seperti mudik termasuk yang dilarang dan dibatasi peraturan perundangan. Karena itu, saya meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar”, kata Umi.

Ketua Bidang Humas MUI Kabupaten Tegal KH. Agus Tri Jazuli mengatakan, bagi masyarakat muslim yang tinggal di zona kuning atau hijau masih diperbolehkan menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di masjid maupun mushola, tentunya harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk yang berada di zona merah ditekankan lebih baik sholat di rumah.

Sejalan dengan itu, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Tegal KH Bahroni menekankan pihaknya tidak melarang warga beribadah, asalkan di rumah. Ia menambahkan, seandainya warga di luar zona merah akan mengadakan shalat Idul Fitri 1441 H, panitia harus bisa mengurangi jumlah jamaahnya dan tidak mengkonsentrasikan seluruhnya pada satu tempat, tapi bisa dibagi pelaksanaannya di masing-masing mushola dengan menerapkan protokol kesehatan.(mad/fh).