(pelitaekspres.com) – DEMAK – Polres Demak Jawa Tengah menangkap Feri Setiawan (19) tersangka pencabulan terhadap seorang pelajar SMA berinisal LR (17) hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan secara prematur. Tersangka sempat kabur ke luar kota selama sepekan. Hal itu diungkapkan Wakapolres Demak Kompol Johan Valentino dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Rabu (19/5/2021).
“Tersangka Feri Setiawan warga desa Tugu kecamatan Sayung Demak telah mencabuli pelajar SMA berinisial LR warga Desa Purwosari kecamatan Sayung, Demak, hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan. Tersangka mencabuli korban berkali-kali selama 1 Tahun dengan dijanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” ungkap Wakapolres Demak.
Disebutkan korban pertama kali dicabuli tersangka di sebuah kamar rumah tersangka Desa Tugu, Kecamatan Sayung pada bulan Agustus 2020 pukul 09:00 WIB.
“Kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit perut kepada orang tuanya. Semula orangtua korban menyangka hanya masuk angin saja. Namun ibunya kaget ketika meraba perut korban terdapat benjolan mirip wanita hamil. Selanjutnya korban oleh orangtuanya dibawa ke Bidan Desa,” jelas Wakapolres.
Dari Bidan Desa di ketahui korban hamil 7 Bulan, oleh Bidan Desa dirujuk ke Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak lantaran ada kelainan dalam kehamilannya. Pada Selasa (20/4/2021), korban melahirkan bayi perempuan secara prematur.
Orangtua berulang-ulang menanyai korban. Akhirnya korban mengaku telah di hamili oleh Feri Setiawan. Tak terima anak nya yang masih SMA di hamili tersangka hingga melahirkan bayi prematur, Ayah korban AC (48) mengajak korban melapor ke Unit PPA Polres Demak.
Atas laporan korban, Unit IV Satreskrim Polres Demak menangkap tersangka dirumah nya di desa Tugu kecamatan Sayung, Demak sempat kabur ke luar kota selama sepekan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah jamper warna hitam, sebuah celana jin warna biru muda, satu buah bra berwarna hitam dan celana dalam warna hijau.
Atas perbuatannya, berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun. (Hdk)