(pelitaekspress.com) – TERNATE – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Buyung Radjiloen tidak mau bermain-main dalam mengejar dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pencuri ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Maluku Utara.
Walaupun ditengah pandemi virus Corona, namun tidak menyurutkan semangat Buyung untuk melindungi kekayaan laut Maluku Utara.
Terbukti, dalam operasi pengawasan yang dilakukan Satgas Pengawas Perikanan selama 3 (tiga) hari, yaitu dimulai pada tanggal 26 s/d 28 Juni 2020 dengan sasaran target operasi meliputi perairan Kahatola Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sampai dengan perairan Pulau Dama Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akhirnya berhasil menangkap 3 (tiga) Kapal Ikan dari Sulawesi Utara (Sulut).
”Pada saat saya bersama Satgas Pengawas Perikanan memergoki 3 (tiga) unit kapal jaring berukuran di bawah 30 GT yang melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan sekitar Pulau Dama,” kata Buyung kepada media ini via pesan watshAp, Senin (29/06/2020).
Tidak sampai disitu, pihaknya akan panggil Bos Kapal untuk diperiksa terkait dugaan illegal fishing tersebut.
”Pemilik kapal akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Rencananya pada, Rabu (01/07/2020) pemilik kapal akan dipanggil ke Ternate dan di periksa,” bebernya.
Sementara, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut bakal diperiksa. Seperti Camat dan Kepala Desa.
”Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi pengawasan yang kami lakukan, selanjutnya DKP Malut akan memanggil Camat Loloda Kepulauan dan juga beberapa Kepala Desa sehubungan dengan informasi adanya kerja sama pemanfaatan rumpon antara pemilik rumpon dan kapal-kapal jaring asal Sulut ini,” tegas Buyung. (ais)