(pelitaekspres.com) –MALANG- Drs. H. M. Sanusi. M. M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Malang Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD. Rabu(24/07/2024)

Mengawali Sambutannya Drs. H. M. Sanusi. M. M mengucapkan terima kasih atas berbagai rekomendasi, saran, masukan dan pendapat Dewan yang terhormat pada Rapat Paripurna tanggal 23 Juli 2024 kemarin. Hal ini telah membuktikan bahwa kita memiliki tekad yang sama untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan profesional. Dalam hal ini kami sangat sependapat dengan harapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, yang mengutamakan hasil dari program dan kegiatan, dengan penggunaan anggaran secara terukur, efektif dan efisien.

Lanjut Sanusi sehubungan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi   DPRD yang dibacakan oleh juru bicara Saudara SUDARMAN, S.Pd maka pada kesempatan ini disampaikan jawaban atas saran, himbauan dan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD sebagai  berikut :

  1. Memperhatikan realisasi pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 yang tidak tercapai, dapat disampaikan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah melakukan evaluasi, termasuk berkaitan dengan penetapan target PAD pada Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Kabupaten Malang tetap optimis terhadap pencapaian target PAD di tahun 2024 ini dapat mencapai 100%.
  2. Terkait Belanja Daerah, dapat disampaikan bahwa pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp221.276.184.424,04 atau sebesar 4,67% dari Belanja Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.734.425.715.285,11. Sehingga Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp4.955.701.899.709,15, yang terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  3. Dari sisi Pembiayaan Daerah dapat disampaikan bahwa Penerimaan Pembiayaan mengalami kenaikan dikarenakan adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
  4. Sementara untuk target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang telah dimuat dalam dokumen perencanaan daerah. Dalam RPJMD Kabupaten Malang 2021-2026 ditargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,6%-5,0%.
  5. Terkait bidang infrastruktur yang menjadi salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2024 dapat disampaikan bahwa total anggaran Infrastruktur pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 yaitu sebesar

Rp493.633.833.887,00 yang pengalokasiannya antara lain untuk: peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Jaringan Perpipaan, Pembangunan Jalan dan Kelengkapannya, Pemanfaatan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, serta Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan. Sedangkan terkait Infrastruktur Jalan Kabupaten, dapat disampaikan bahwa sesuai dari hasil survey yang dilaksanakan oleh Dinas PU Bina Marga pada tahun 2023 Persentase Kemantapan Jalan mencapai 73,30%.

  1. Berkaitan dengan pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada poin 1, dapat disampaikan bahwa perencanaan, program dan kegiatan yang dilaksanakan pada prinsipnya sudah konsisten dan sesuai dengan mekanisme regulasi yang berlaku.
  2. Berkaitan dengan pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 2 terkait optimalisasi kinerja Perangkat Daerah penghasil dapat disampaikan bahwa Perangkat Daerah penghasil telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan capaian PAD melalui beberapa mekanisme antara lain:
  3. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;
  4. Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan Pendapatan Daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern serta pemutakhiran data terkait subyek pajak dalam rangka mengoptimalkan hasil Pendapatan Asli Daerah;
  5. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penguatan regulasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak dan retribusi;
  6. penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah;
  7. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak dan Retribusi Daerah; dan
  8. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi peran maupun fungsi Unit Pelaksana Teknis dan Balai Penghasil dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan.

Lebih lanjut dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Malang, juga telah dilakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah Penghasil terkait data potensi dan proyeksi capaian realisasi 5 tahun ke depan yang terdapat dalam Kajian Pemetaan dan Optimalisasi Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan PAD Kabupaten Malang, yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) Universitas Brawijaya Malang pada Tahun 2022;

  1. Berkaitan dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 3 tentang Belanja Daerah, pada prinsipnya kami sependapat bahwa Belanja Daerah perlu untuk disusun dengan perencanaan yang mempertimbangkan prioritas kebutuhan sehingga dapat memenuhi program pembangunan melalui musrenbang, maupun pokok-pokok pikiran DPRD, serta mempertimbangkan pemenuhan terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari seluruh Perangkat Daerah.

Selanjutnya, sebagai upaya untuk menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran tersebut, maka dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan KUA PPAS juga telah dilakukan review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengujian konsistensi/keselarasan rancangan Perubahan KUA dan PPAS dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD.  Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan konsistensi, tidak hanya antara perencanaan dan penganggaran, namun sampai dengan pelaksanaan program kegiatan. Hal tersebut dilakukan melalui optimalisasi monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah.

Tentunya hal ini tidak lepas dari peran serta DPRD sebagai mitra kerja yang selalu aktif dalam menjalankan fungsinya melalui prinsip “Check and Balances”, sehingga ada keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan   selama ini, melalui pengawasan yang dilakukan secara terus menerus.

  1. Disampaikan terima kasih atas apresiasi Fraksi Partai Golongan Karya terhadap kinerja TAPD yang dinilai telah merencanakan APBD dengan baik dan proporsional serta mengakomodir semua kepentingan maupun usulan,

baik yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD, Musrenbang dan juga teknokratik.  Berkaitan dengan hal tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan memperhatikan capaian kinerja tahun berjalan, dan melakukan identifikasi kebutuhan prioritas, agar perencanaan anggaran lebih terarah dan efektif, serta memastikan adanya efisiensi guna meningkatkan kuantitas dan kualitas output belanja.

Dapat disampaikan bahwa penjelasan ini sekaligus juga menjawab pandangan yang disampaikan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya pada poin 1.

  1. Berkaitan dengan pandangan Fraksi Partai Nasional Demokrat poin 1, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan terus melakukan upaya untuk memperbaiki kinerja PAD Kabupaten Malang. Selain itu, pembenahan sistem perpajakan daerah juga terus diupayakan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas kewajiban Pajak, dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengumpulan Pajak maupun Retribusi. Pemerintah Kabupaten Malang juga melakukan beberapa langkah strategis utamanya untuk meningkatkan potensi penerimaan PAD pada sisi Retribusi Daerah antara lain :a.Melakukan kajian terhadap potensi penerimaan Retribusi;b.Peningkatan kanal pembayaran dan optimalisasi sistem     e-retribusi; dan

    c.Melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Ke depannya Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya secara optimal dalam meningkatkan Pendapatan Daerah, dengan menginventarisir dan mencari objek-objek pendapatan baru, sehingga potensi yang ada dapat tergali secara maksimal dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

    Selain itu juga diperlukan adanya efisiensi terhadap biaya pemungutan dan peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, sehingga evaluasi ini dapat dilakukan secara menyeluruh, baik kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat sebagai Wajib Pajak. Adapun penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan yang disampaikan Fraksi Gerakan Indonesia Raya pada poin 2;

    6. Berkaitan dengan pandangan Fraksi Partai Nasional Demokrat pada poin 2, tentang evaluasi terhadap Belanja Daerah dapat disampaikan bahwa realisasi Belanja pada beberapa Perangkat Daerah pada triwulan 2 yang masih kurang dari 50% di mana hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:a.Terlalu padatnya jadwal perencanaan serta jadwal pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran pada triwulan 2 , sehingga Perangkat Daerah kurang maksimal dalam penyerapan anggaran sampai akhir bulan Juni Tahun 2024;

    b.Terdapat Sub Kegiatan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang pencairan anggarannya dilaksanakan melalui mekanisme LS;

    c.Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Barang Jasa masih belum dapat dilakukan karena kendala teknis yang terjadi pada e-katalog;

    d.Perlunya waktu dalam proses penyelesaian TBP pada saat realisasi anggaran dan terdapat beberapa kegiatan yang sudah terlaksana namun realisasi anggaran belum diakui dalam pelaporan;

    e.Terdapat capaian kinerja yang masih mengandalkan perhitungan dari pusat (akhir tahun). Sehingga capaian       per-triwulan yang dicantumkan dalam pelaporan ini merupakan capaian dari periode akhir tahun sebelumnya;

    f.Dana yang bersumber dari DAK belum dapat dicairkan oleh Pusat sehingga pengajuan pencairan GU belum dapat memenuhi target;

    g.Beberapa pekerjaan, diantaranya adalah pekerjaan dengan sumber dana DAK masih dalam proses pengadaan barang/jasa sehingga target penyerapan anggaran belum tercapai;

    h.Dasar penyusunan pagu anggaran mengikuti dokumen penganggaran hasil pergeseran, dimana terdapat sedikit perubahan dari penetapan pagu awal;

    i.Penyesuaian dengan Aplikasi Baru SIPD RI 2024 untuk penatausahaan keuangan, sehingga perangkat daerah akan memaksimalkan capaian kinerja dan penyerapan anggaran pada triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2024.

    Selanjutnya dengan percepatan penyerapan anggaran tersebut maka fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi dari APBD dapat berjalan lebih efektif,  program-program pembangunan dapat segera terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta dapat memberikan multiplier effect bagi peningkatan perekonomian daerah. Tutup Sanusi.(YT)

Tinggalkan Balasan