(pelitaekspres.com) –PESAWARAN – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Senin, (24/3/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Nasir dan dihadiri oleh 32 anggota perwakilan setiap fraksi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian, serta para Camat.
Dalam pemaparannya, Bupati Dendi menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. LKPJ ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah serta alat pengawasan DPRD dalam menilai kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
Bupati Dendi memaparkan berbagai aspek yang tertuang dalam LKPJ, termasuk arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, serta pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, laporan ini juga mencakup realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta berbagai program strategis yang telah dijalankan sepanjang tahun 2024. Dalam paparannya, Bupati Dendi menekankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai indikator utama kinerja pemerintah daerah.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Senin, (24/3/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Nasir dan dihadiri oleh 32 anggota perwakilan setiap fraksi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian, serta para Camat.
Dalam pemaparannya, Bupati Dendi menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. LKPJ ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah serta alat pengawasan DPRD dalam menilai kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
Bupati Dendi memaparkan berbagai aspek yang tertuang dalam LKPJ, termasuk arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, serta pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, laporan ini juga mencakup realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta berbagai program strategis yang telah dijalankan sepanjang tahun 2024. Dalam paparannya, Bupati Dendi menekankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai indikator utama kinerja pemerintah daerah. (Dedi).