(pelitaekspres.com) – NIAS – Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Alinuru Laoli, dan bertempat di ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (05/08/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, para Asisten Setda Kabupaten Nias, para Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, serta Camat se-Kabupaten Nias.
Dalam penyampaian Nota tersebut, Bupati Nias menjelaskan bahwa program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Nias yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah berjalan dengan baik hingga pertengahan tahun. Namun, hasil evaluasi dan pengendalian program kegiatan APBD menunjukkan bahwa masih terdapat program dan sub kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang belum dapat memenuhi asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran akun belanja, pergeseran antar unit organisasi, dan perubahan output untuk menyesuaikan dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan hasil kinerja Pemerintah Daerah hingga Semester 1 Tahun Anggaran 2024, rencana target kinerja yang harus dicapai pada Semester II Tahun Anggaran 2024, serta perkembangan indikator perekonomian nasional dan daerah, diperlukan perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Sesuai ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran;
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar jenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
- Keadaan darurat; dan
- Keadaan luar biasa.
Penetapan prioritas dan kebijakan pembangunan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini mengikuti prioritas dan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nias Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2024. Kebijakan ini telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2024, dengan beberapa kebijakan pokok, antara lain:
- Pengalokasian anggaran yang merupakan kebijakan nasional serta kebijakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada;
- Penyesuaian dan pemenuhan belanja gaji dan tunjangan ASN, penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan operasional rutin SKPD, serta kegiatan yang dipandang mendesak untuk dilaksanakan;
- Program/kegiatan yang mendesak, namun secara teknis dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2024;
- Penyesuaian beberapa program/kegiatan yang mengalami perubahan nomenklatur, pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, serta perubahan atau penyesuaian uraian belanja di beberapa program dan kegiatan.
“Berdasarkan penjelasan sebagaimana kami sampaikan di atas, serta dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” terang Bupati Nias.
Secara ringkas, Bupati Nias menyampaikan kerangka pendanaan dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias, yang pada APBD murni sebesar Rp95.484.260.085, bertambah sebesar Rp19.736.084.673 sehingga menjadi Rp115.220.344.758, atau naik sebesar 20,67 persen, dengan rincian sebagai berikut:
- Pajak Daerah, semula diasumsikan sebesar Rp10.215.560.085, berkurang sebesar Rp848.996.893 sehingga menjadi Rp9.366.563.192, atau turun sebesar 8,31 persen;
- Retribusi Daerah, semula diasumsikan sebesar Rp1.729.500.000, bertambah sebesar Rp500.000.000 sehingga menjadi Rp2.229.500.000, atau naik sebesar 28,91 persen;
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, semula diasumsikan sebesar Rp9.000.000.000, bertambah sebesar Rp781.237.496 sehingga menjadi Rp9.781.237.496, atau naik sebesar 8,68 persen;
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, semula diasumsikan sebesar Rp74.539.200.000, bertambah sebesar Rp19.303.844.070 sehingga menjadi Rp93.843.044.070, atau naik sebesar 25,90 persen.
Pendapatan Transfer: pada APBD murni diasumsikan sebesar Rp879.010.643.740, berkurang sebesar Rp5.823.048.744 sehingga menjadi Rp873.187.594.996, atau turun sebesar 0,66 persen, yang bersumber dari:
- Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, semula diasumsikan sebesar Rp853.010.643.740, berkurang sebesar Rp7.873.048.744 sehingga menjadi Rp845.137.594.996, atau turun sebesar 0,92 persen;
- Pendapatan Transfer Antar Daerah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024, semula diasumsikan sebesar Rp26.000.000.000, bertambah sebesar Rp2.050.000.000 sehingga menjadi Rp28.050.000.000, atau naik sebesar 7,88 persen;
- Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang bersumber dari Dana Kapitasi JKN pada FKTP, semula diasumsikan sebesar Rp6.500.000.000, bertambah sebesar Rp1.543.362.488 sehingga menjadi Rp8.043.362.488, atau naik sebesar 23,74 persen.
Belanja Daerah: Pada Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, belanja daerah ditargetkan naik sebesar 5,53 persen dari target belanja daerah pada APBD murni sebesar Rp1.061.454.003.843, bertambah sebesar Rp58.674.743.010 sehingga menjadi Rp1.120.128.746.853, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Pembiayaan: terdiri dari:
- Penerimaan Pembiayaan Daerah, pada APBD murni diasumsikan sebesar Rp80.459.100.018, bertambah sebesar Rp43.218.344.593 sehingga menjadi Rp123.677.444.611, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya sebesar Rp123.477.444.611 dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp200.000.000.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nias tidak mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal pada BUMD, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Mengakhiri penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, Bupati Nias menyampaikan bahwa penjelasan lebih rinci dari keseluruhan yang telah disampaikan di atas telah tertuang dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Kami berharap kiranya dapat dibahas dan disepakati untuk selanjutnya ditetapkan dalam Nota Kesepakatan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Bupati Nias. (Sumber: niaskab.go.id). (Toro Harefa)