(pelitaekspres.com)-NIAS UTARA-Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, kukuhkan Tim pengawasan orang asing (TIMPORA),Bertempat Aula Pendopo Bupati Nias Utara,Rabu (24/05/2023)
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd, pada sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu hal yang sangat strategis di Kabupaten Nias Utara, karena Kabupaten Nias Utara adalah Kabupaten yang terbuka baik secara geografis. Tentunya ini sangat penting harus ada di Kabupaten Nias Utara untuk menjaga, mengkoordinir dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap tamu-tamu kita dari asing
” kondisi terakhir Kabupaten Nias Utara sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 11 Februari kapal asing MP AASIH sudah kandas di salah satu lokasi di desa Faekhuna’a Kecamatan Afulu apalagi menjelang event Surfing berstandar Internasional yang akan dilaksanakan di Kabupaten Nias Utara pada tanggal 20 -24 Juni 2023 yang pastinya orang asing akan hadir di Kabupaten Nias Utara, melalui tim ini dapat terdeteksi secara benar sehingga tidak menimbulkan masalah di Kabupaten Nias Utara.” Ujarnya
Tentunya atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Utara mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga atas program yang dilaksanakan ini, dengan harapan tim yang telah dibentuk ini bekerja dengan baik dan dapat membuahkan hasil dalam menjaga NKRI yang kita cintai terlebih-lebih Kabupaten Nias Utara.
Selanjutnya, Bupati bersama Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2023, total 27 orang
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Bapak Saroha Manullang menyampaikan Latar belakang dari kegiatan ini adalah untuk menjalankan amanat Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), yaitu untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas Badan atau Instansi Pemerintahan terkait baik di pusat, provinsi, kabupaten hingga dikecamatan.Ujarnya
Sebelumnya dalam laporan panitia dari Andi Febri Rinaldhi (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga) menyampaikan Adapun wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga terdiri dari 3 Kota dan 9 Kabupaten yaitu Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan, Kota Gunungsitoli, Kab. Nias, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Mandailing Natal, Kab. Padang Lawas Utara dan Kab. Padang Lawas.
Mengingat luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, maka pembentukan Timpora di Kab. Nias Utara adalah hal yang penting untuk melakukan fungsi keimigrasian yaitu salah satunya adalah pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, karena wilayah Nias Utara merupakan salah satu daerah yang berada di Kepulauan Nias yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Kementerian Agama , Komandan Pos Lanal Lahewa, Kasat Intel Polres Nias, PABUNG DIM 0213/Nias, Kepala Lapas Gunungsitoli dan undangan lainnya.(Toro Harefa)