(pelitaekspres.com) – INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Nina Agustina kembali mengukuhkan 167 Kuwu untuk memperpanjang masa jabatan mereka selama dua tahun. Upacara pengukuhan tersebut digelar di Pendopo Indramayu, disaksikan oleh Kepala SKPD, Camat, dan keluarga mereka yang ingin menyaksikan prosesi pengukuhan tersebut.

Bupati Indramayu, Nina Agustina dalam sambutannya menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kuwu tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Nina Agustina menekankan pentingnya para Kuwu untuk bekerja maksimal dalam melayani dan membina masyarakat, serta membangun desa mereka menuju kesejahteraan yang lebih baik.

“Para Kuwu yang telah dikukuhkan harus melaksanakan kerja baik kerja nyata dalam membangun desanya,” kata Nina Agustina

Nina Agustina Bupati Indramayu menegaskan dalam melaksanakan pembangunan desa mereka, para kuwu juga harus menggunakan Dana Desa dengan amanah dan bersih dari penyimpangan.

“Jangan lagi ada penyimpangan penggunaan Dana Desa, pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab.” Tegas Nina Agustina.

Bupati Nina juga menggaris bawahi pentingnya inovasi di desa-desa untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan menekankan perlunya percepatan program zero stunting di desanya.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, menyatakan bahwa seharusnya ada 170 Kuwu yang dikukuhkan. Namun, tiga Kuwu saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi, sehingga hanya 167 yang dapat dikukuhkan.

“Tiga Kuwu yang tengah diberikan sanksi yaitu Kuwu Ujunggebang, Sukagumiwang, dan Anjatan Utara. Sehingga hari ini tidak diikutsertakan pada pengukuhan,” papar Sulaeman. (Wira Hadiyono)

Tinggalkan Balasan