(pelitaekspres.com) – KEPULAUAN NIAS – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu berharap agar penggunaan kendaraan Dinas khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Sumut, harus sesuai dengan peruntukannya
Hal ini disampaikan Khenoki dalam arahannya pada acara apel fisik kendaraan dinas, di halaman kantor Bupati Nias Barat Onolimbu, Selasa (18/05/2021)
Dikatakannya bahwa Penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukan, bila tidak sesuai kendaraan dinas ditarik/dikembalikan, lalu dimuat dalam laporan, Bila mana hal ini tidak dindahkan oleh pemakai yang tidak diperuntukan maka sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menjemput (mengambil) kendaraan dinas tersebut. Penggunaan kendaraan dinas tersebut disasarankan sesuai dengan peruntukannya, Penggunaan kedaraan dinas harus diatur kembali sesuai dengan peruntukannya, jangan takut melaksanakan tugas pendataan ini demi kebenaran.” Ujar Khenoki
Dijelaskan dia, Banyak kendaraan dinas roda dua yang keberadaannya tidak diketahui. Bagi yang sudah jelas/sesuai peruntukan kendaraan dinas roda dua ini, meraka dapat membawanya kembali (digunakan) dan dicatat. Kemudian, bagi yang mengendarai kendaraan dinas diperuntukan tidak pada tempatnya, misalnya PTT ataupun orang luar, kedaraan dinas roda dua tersebut harus ditarik/diambil kembali
Peruntukan kendaraan roda dua ini diatur kembali sebagaimana mestinya dan semuanya didata dengan benar.
Lebih lanjut Khenoki menyampaikan, penggunakan kendaraan dinas (roda dua), tentunya ada pengecualian bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Misalnya bila itu petugas penagih pajak dan penyuluh KB mereka dapat menggunakannya.
“Memang kita memiliki banyak kendaraan dinas roda dua tapi tidak jalas siapa yang mamakainya, siapapun dia, apakah itu keluarga bupati, keluarga wakil bupati, keluarga sekda, keluarga kepala dinas atau siapapun, jangan pikirkan itu. Laksanakan pendataan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan.” Tegas Khenoki.(Toro Harefa)