(pelitaekspres.com) -LAMTENG- Beralasan malas dikejar-kejar Lesing dan tak sanggup bayar angsuran kredit Motor Honda Beat seorang ibu rumah tangga nekat mengarang cerita dan melapor ke Polres Lampung Tengah Polda Lampung bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di   Jalan Kampung Kesumajaya Kecamatan Bekri, Sabtu (20/5/2022) sekira  Pukul 19.00 WIB.

Kepada petugas pemeriksa Unit Resum Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, WD (32) seorang IRT warga Dusun Bumirejo Kampung Kusumajaya Kecamatan Bekri, mengaku telah menjadi korban pembegalan olah dua pria tak dikenal.

Hal Itu dijelaskan  Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi Selasa (23/5/2023).

Menurut AKP Edi Qorinas IRT yang masih dalam proses percerayan dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalan pulang  dari Balam menuju rumahnya dikejar lalu dipepet oleh dua orang pria mengendarai motor Yamaha Mio G warna Biru. Selanjutkan berdasar ketetangan WD, dua pria tersebut mengejar memepet motornya. Kemudian kedua pelaku merampas motor sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi).

“Bahkan WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh dua orang pria tak dikenal, ” ujar Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan laporan dari WD, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara  (TKP) bersama WD, dilokasi yang dia laporkan ke polisi.

“Dari hasil olah TKP satu persatu keterangan WD tidak singkrong dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD, ” terang AKP Edi Qorinas.

Meskipun demikian  kata AKP Edi Qorinas petugas terus yang melakukan olah TKP terus  menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.

“Setelah kita dalami ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban Curas di jalan. Namun faktanya motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp 6 juta, ” kata Kasat Reskrim.

Kepada petugas pemeriksa  akhirhya WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit tak sanggup bayar angsuran dan  dikejar-kejar lesing.

Akibat perbuatanya WD diaamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. WD di jerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat  (1) dan (2) KUHPidana.  Dengan ancaman  paling lama 7 tahun penjara. (Gunawan).