(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Diklat Pengembangan Kompetensi Aparatur selama empat hari ini diikuti oleh pegawai di lingkup BPKAD, bertempat di Hotel Marahai Park Tobelo, Halmahera Utara, Jumat (17/6/2022).

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris BPKAD Siti Chaerany mengatakan, bahwa pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat diperlukan agar birokrasi kita semakin profesional dan mampu menghadapi kompleksitas persoalan, pemerataan dalam hal ini pengembangan kompetensi aparatur serta pendidikan dan pelatihan ASN harus menjangkau semua aparatur di Maluku Utara, guna mendapatkan pengembangan kompetensi sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Pengembangan kompetensi aparatur tidak hanya dipahami melalui Diklat saja. Masih banyak cara lain bagi PNS untuk menerima 20 jam pelajaran pengembangan kompetensi yang menjadi haknya. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab bagi kita bersama untuk memenuhi hak tersebut dan pemerataan terhadap pengembangan kompetensi ini diperlukan untuk membentuk ASN yang berkualitas dan berdaya saing,” jelasnya.

Lanjut dikatakan Siti Chaerany, dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, dibutuhkan sumber daya aparatur yang handal. Kebutuhan ini diperlukan agar aparatur siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan tuntutan penerapan kepemerintahan yang baik untuk menghasilkan sumber daya aparatur yang berkualitas, maka diperlukan mekanisme pendidikan dan pelatihan yang dapat mengembangkan wawasan dan pengetahuan serta meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparatur negara.

Mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi pengelolaan keuangan daerah dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan perlu adanya Standar Operasi Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP).

Siti Chaerany berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara Diklat Pengembangan Kompetensi Aparatur ini dengan sungguh-sungguh dan bila belum memahami untuk tidak segan-segan bertanya kepada narasumber mengenai hal-hal yang belum dipahami.

“Diharapkan lagi kepada seluruh peserta agar selalu bekerja dengan baik dan benar dalam mengelola keuangan daerah dan tidak melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Standar Operasi Prosedur Administrasi Pemerintahan,” pintanya. (ais).