BPK RI Temukan Rp8,5 Miliar Dana Bermasalah, Laporan Keuangan Yapen Kembali Raih Opini WDP

(pelitaekspres.com) –JAYAPURA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2024, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Papua, Jayapura. Senin (16/6/2025)

Penyerahan ini dihadiri oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga, para kepala SKPD, serta Inspektur Daerah. Turut hadir Kepala Perwakilan BPK Papua, Bhuono Agung Nugroho, beserta jajaran auditor dan pejabat struktural BPK Papua.

Dalam sambutannya, Bhuono Agung mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Yapen 2024 kembali menghasilkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meskipun laporan keuangan dinilai cukup wajar secara umum, namun BPK mencatat temuan serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Dua persoalan Utama yang menjadi peringatan serius BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen:

  1. Dana Bansos Rp7,15 Miliar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Sekretariat Daerah Kepulauan Yapen, BPK menemukan:

– Sebanyak 1.334 penerima belum menyampaikan laporan penggunaan dana kepada kepala daerah.

– Sebanyak 77 penerima tidak sesuai kriteria penerima.

Akibatnya, Rp7,15 miliar dana bansos tidak dapat diyakini kewajarannya.

  1. Kelebihan Bayar Proyek Sebesar Rp1,36 Miliar

BPK juga mencatat kelebihan pembayaran atas 11 paket pekerjaan:

9 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,12 miliar.

2 paket proyek pada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp245,62 juta.

BPK mencatat bahwa dari 844 rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, baru 556 (65,88%) yang ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Ini belum memenuhi target minimal nasional sebesar 75%.

“Bupati harus mendorong OPD dan pejabat terkait untuk menyelesaikan semua rekomendasi. Kinerja ini masih di bawah standar,” tegas Bhuono.

BPK memberi waktu maksimal 60 hari sejak diterimanya LHP untuk menindaklanjuti temuan tersebut, sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai menyatakan apresiasi atas kerja profesional BPK, sekaligus menegaskan DPRK akan memastikan setiap temuan direspons dengan serius.

“Kami akan mempelajari secara saksama LHP ini dan memastikan jajaran eksekutif bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ebzon.

Dengan opini WDP dua tahun berturut-turut, tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen kembali menjadi sorotan. Temuan BPK senilai total Rp8,5 miliar menjadi peringatan penting akan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas anggaran daerah.

BPK berharap, ke depan, pemda dapat melakukan langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh, agar laporan keuangan bisa menuju predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang selama ini menjadi standar ideal pengelolaan keuangan publik.(GM)

Tinggalkan Balasan