Bobol Salon, Pelaku Pencurian  Diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai 

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai kembali berhasil menciduk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana.

Pelaku diamankan pada Hari Selasa Tanggal 14 Juni 2022, sekira Pukul 16.30 WIB di Jalan RA. Kartini Kelurahan Pahang  Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Pelaku bernama Deny Panjaitan (38) warga Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Ia diamankan berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Nurainun (37) warga Jalan MT. Haryono Gang Bakung Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, sesuai Laporan Polisi Nomor LP / B / 54 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polre T.Balai / Poldasu Tanggal 11 Juni 2022. Maka dilakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Kejadiannya Selasa Tanggal 7 Juni 2022 diketahui sekira Pukul 09.30 WIB, telah terjadi pencurian terhadap barang milik pelapor atau korban berupa 1 unit televisi 21 inci merk Samsung, 1 unit mesin genset, 1 buah plang salon, 1 buah kompor Gas, 1 buah tabung gas,1  kotak celengan yang di perkirakan berisi uang sebanyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah),” beber Kapolsek, Kamis (16/6).

Sambungnya, pelaku masuk dengan cara merusak plafon rumah atau salon korban. Kemudian masuk kedalam untuk mengambil barang-barang serta uang tanpa izin dari korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi,” ungkap Kapolsek.

Masih Kapolsek, berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan didapat hasil bahwa pelakunya adalah Deny Panjaitan.

“Kemudian pada Hari Selasa Tanggal 14 Juni 2022 sekira Pukul 16.00 WIB, diketahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, lalu unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak kelokasi yang dimaksud dan sekira Pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 unit Televisi 21 inci Merk Samsung dan 1 Kotak Celengan,” pungkas Kapolsek (Doni).

 

Tinggalkan Balasan