(pelitaekspres.com) –INDRAMAYU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar acara bimbingan teknis yang bertujuan untuk memperkuat penyusunan laporan kinerja Badan Adhoc. Acara tersebut dihadiri oleh 634 peserta, termasuk Ketua PPS dan sekretariat PPS dari seluruh kabupaten Indramayu, yang berlangsung di Aula MM Entertainment, Jumat, (19/7/2024).
Munawaroh S.IP., Komesioner Bawaslu Kabupaten Indramayu, menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa PPS memahami dan mampu menyusun laporan kinerja secara berkala.
“Setiap bulan, PPS diharapkan dapat menghasilkan laporan yang mencatat semua kegiatan yang dilaksanakan,” ujarnya.
Laporan kinerja tersebut merupakan kewajiban Badan Adhoc sebagai bukti bahwa mereka telah menjalankan semua tahapan yang diperlukan dalam pilkada. Munawaroh juga menegaskan bahwa ada konsekuensi jelas bagi Badan Adhoc yang tidak melaporkan secara tepat waktu. Mereka akan diberi waktu hingga tanggal 10 bulan berikutnya sebelum tindakan lanjutan diambil.
Dia juga mengingatkan kepada PPS untuk segera menyelesaikan coklit dan melakukan entri data dengan cepat serta melaporkannya kepada KPU Kabupaten Indramayu.
“Kami berharap PPS dan seluruh Badan Adhoc, termasuk PPK dan PPS, dapat mematuhi pedoman yang telah disediakan dan melapor sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan,” tambahnya.
Munawaroh sebagai Komesioner Bawaslu Kabupaten Indramayu juga mengungkapkan bahwa ada temuan penting dari Bawaslu terkait proses coklit yang akan segera ditindak lanjuti oleh Divisi Data.
“Dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu, KPU siap memperbaiki hal ini untuk memastikan integritas dan transparansi dalam setiap proses pemilihan,” tandasnya.
Acara ini menjadi momentum penting bagi penyelenggara pemilihan di Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Wira Hadiyono)