(pelitaekspress.com)-PAGARALAM –Anak masuk sekolah dasar (SD) belum cukup umur harus ada surat keterangan psikolog atau Taman Kanak kanak (TK). Hal ini diterangkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Pagaralam Cholmin Heryadi MPd, kepada media ini, Selasa (30/06/2020) kemarin. Usia yang genap umumnya lebih cepat dan mudah beradaptasi dalam belajar.
Kepala Dinas Pendidikan Pagaralam Cholmin Heryadi MPd mengatakan, Penerimaan anak sekolah dasar (SD) sekarang minimal umur 6 tahun.
“Sekarang yang bisa masuk SD negeri dan swasta minimal umur 6 tahun, dibawah 6 tahun sertakan surat keterangan,” Jelasnya.
Cholmin menuturkan, jika umur anak kurang dari 6 tahun harus ada surat keterangan.
“Salah satunya surat keterangan psikolog,” atau sudah menempuh pendidikan Taman Kanak kanak (TK), hal ini untuk kepentingan dan kebaikan bersama,” tutupnya. (Repi)