(pelitaekspres.com) – LAMSEL – Deklarasi Kampung Pengawasan dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024 di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Lamsel, Wazzaki, S.H., menyatakan, “Penempatan pelaksanaan deklarasi ini di Desa Fajar Baru yang merupakan pintu gerbang penghubung antara Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.”

Wazzaki menambahkan bahwa masyarakat Desa Fajar Baru memiliki peran penting dalam pengawasan partisipatif untuk terlaksananya pemilihan yang jujur, adil, dan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber). Oleh karena itu, Bawaslu berharap masyarakat terus meningkatkan kepedulian dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini.

Bawaslu juga membuka akses kepada semua lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena beberapa hal, yaitu:

  1. Luas wilayah pengawasan dan jumlah personil menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif.
  2. Potensi pelanggaran karena hampir 10 persen warga di Fajar Baru masih ber-KTP Bandar Lampung sehingga berpotensi adanya PSU.

Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Gistiawan menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Lamsel bahwa deklarasi ini menunjukkan komitmen Bawaslu Lamsel dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada sudah siap.

Ia juga menyampaikan selamat atas terpilihnya Desa Fajar Baru sebagai ikon dalam deklarasi kampung pengawasan partisipatif, dengan harapan ke depan di desa ini tidak ada temuan atau laporan pelanggaran dalam Pilkada.

Gistiawan mengajak seluruh masyarakat Fajar Baru untuk memahami bahwa Pilkada adalah milik kita bersama dan saat ini sedang dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Oleh karena itu, tugas kita adalah segera memeriksa apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Menindaklanjuti apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Lamsel terkait PSU, sesuai undang-undang, pemilih yang menggunakan hak pilihnya atas nama orang lain wajib PSU, atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali juga wajib PSU.

“Mari seluruh masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran untuk dapat menyampaikan kepada Bawaslu. Kami membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat mendatangi posko pengaduan jika ada pelanggaran. Hal ini karena demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan