(pelitaekspres.com) – LAMSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengajak para wartawan untuk berpartisipasi aktif melakukan pengawasan terhadap jalanya pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan.
Pertemuan para awak media yang ada dibumi Khagom Mufakat bersama Bawaslu yang dilaksanakan di Cafe D,Sas Kalianda ini, juga dihadiri ole pemateri yakni Ketua PWai Lampung Wirahadi Kusuma SP dan lembaga pemantau pilkada Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazaki mengatakan bahwa secara organisasi yang jumlahnya terbatas tidak akan mampu melaksanakan tugasnya tanpa ada partisipasi aktif dari masyarakat khususnya kaum jurnalis yang ada di kabupaten ini.
Oleh karena itu peran jurnalis dalam pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan sangat dibutuhkan, sehingga dalam pelaksanaan pada setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Seperti diketahui bahwa, saat ini tahapan pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan sudah masuk pada pemeriksaan berkas dan sebentar lagi penetapan calon bupati dan wakil bupati.
Oleh karena itu partisipasi pengawasan pada setiap tahapan khususnya dari kaum Jurnalis sangat dibutuhkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa bahwa tugas Bawaslu beda tipis dengan jurnalis yakni melakukan pengawasan/kontrol agar berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan,” ucap Ketua Bawaslu Lamsel ini.
Sementara itu Wirahadi Kusuma selalu pemateri dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 diikuti sebanyak 37 provinsi, 415 Kabupaten dan 93 kotamadya. Sedangkan di Sumatera terdapat 10 provinsi dan 154 Kabupaten/Kotamadya.
Sebagai pilar keempat demokrasi Jurnalis harus berperan aktif dalam ajang pesta demokrasi lima tahuan ini, namun tetap berpegang kepada kode etik jurnalistik serta Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
Oleh karena itu, peran wartawan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada ini. Dengan demikian pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
Awasi semua tahapan, awasi para kandidat termasuk penyelengaranya, baik itu KPU ataupun Bawaslu sekalipun sehingga Pilkada serentak ini berjalan direl yang sudah ditetapkan.
” Kalau diperlukan buat laporan Resmi kepada Bawaslu/Gakumdu apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada ini,”
Kemudian kepada wartawan apabila yang menjadi Tim Sukses atau yang masuk dalam lingkaran kandidat/calon agar mengundurkan diri sebagai pengurus organisasi Pers dan menyatakan Cuti melakukan tugas jurnalistik. Sehingga fungsi independen sebagai wartawan berjalan sebagai mana mestinya. ” Tutup ketua PWI Lampung ini. (Cak)