(pelitaekspres.com) – TANGERANG – Bappeda Kota Tangerang melalui Bidang Pemerintahan menyelenggarakan sosialisasi tentang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peranannya untuk meningkatkan kinerja ASN, kegiatan di hadiri oleh seluruh perangkat Daerah secara luring di tanggal 13 Maret 2025.

Dalam sosialisasi  tersebut Bappeda menghadirkan BKN sebagai Nara Sumber untuk menyampaikan apa saja point-point penting yang ada dalam core values (Nilai Dasar ASN), dan bagaimana penerapan serta implementasi agar aparatur sipil negara memenuhi kriteria Berakhlak tersebut, dan juga core values ASN berakhlak ini merupakan salah satu indikator pada penilaian SAKIP.

Kepala Bappeda Kota Tangerang Yati Rohaeti Dr. Hj. AP. MSi, Sabtu (15/03/2025) mengatakan, Dalam amanat Perpres 116 tahun 2022, Presiden menugaskan BKN dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian NSPK, untuk memastikan kebijakan  dan implementasi  manajemen ASN pada instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK.

“Sosialisasi Kode etik ASN ini tidak lain untuk mewujudkan pengawasan dan pengendalian yang terintegrasi, preventif dan represif,” ujarnya.

Yati Rohaeti menambahkan, kewajiban pegawai ASN di pasal 24 UU 20 tahun 2023 menyebutkan, setia dan taat pada UUD 1945 dalam kesatuan NKRI, mentaati ketentuan peraturan perundang – undangan, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode prilaku ASN, menjaga netralitas dan ASN bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

“Ada 7 nilai dasar yang harus di junjung tinggi oleh PNS yang di jabarkan dalam kode etik dan kode prilaku di antaranya, berorentasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” katanya.

Ia juga menegaskan, pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban dikenakan pelanggaran disiplin dan di jatuhi hukuman disiplin, pelanggaran kode etik PNS adalah segala bentuk ucapan tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir – butir jiwa korps dan kode etik.

“Penegakan kode etik PPK dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya, sekarang – kurangnya pejabat struktural eselon IV,” tutupnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan