(pelitaekspres.com) – KOTA TANGERANG – Diduga akibat dari kelalaian Pengelolaan TPA Cipecang oleh Pemkot Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Serta Dugaan gagal Konstruksi dan gagal bangunan pada pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang yang berakibat pada longsornya TPA Cipecang pada Hari Jum’at 22 Mei 2020 lalu.

Ade Yunus Direktur Banksasuci, Selasa (16/06/2020) menyampaikan, akibat perencanaan yang kurang matang berdampak pada, dugaan Kerusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup pada Sungai Cisadane dan ekosistem hayati yang terkandung didalamnya, Dugaan  pencemaran pada baku mutu air sungai Cisadane sebagai bahan dasar pengolahan Air yang dikelola oleh PDAM Tirta Benteng, PDAM Tirta Kerta Raharja dan PT. Aetra Tangerang Berdampak pada Kualitas Air Minum yang dikonsumsi oleh masyarakat Tangerang berakibat pada kesehatan masyarakat.

“Seperti diketahui bersama bahwa kegiatan pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang dianggarkan APBD Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 21.000.179.070,51 yang dimenangkan oleh PT. RJPS, sementara untuk kegiatan Pengawasan Pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang dengan nilai kontrak Rp 551.650.000,00 dimenangkan oleh PT. DSI,” ujarnya.

Dasar Hukum dugaan Sanksi Pidana terhadap perbuatan lanjut Kang Ade Yunus sebutan akrabnya menambahkan, undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 ayat (1) yaitu, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 40 Ayat (1) yaitu, Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta Pasal 41 Ayat (1) yaitu,

Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah Dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan dasar hukum diatas kata Ade, pada hari Senin, 15 Juni 2020 Banksasuci telah sampaikan Pengaduan dan Laporan kepada, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dugaan Tindak Pidana Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Sementara akibat dari Gagal Konstruksi/Gagal Bangunan tersebut berpotensi pada dugaan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan pada kerugian negara, maka kami sampaikan Laporanya ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mebes Polri dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“kami berharap Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Serta KPK dapat memanggil dan memintai keterangan sebagai awal penyelidikan sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab,” harapnya.

Untuk yang terduga bertanggung jawab diantaranya adalah, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Direktur Utama PT. RJPS selaku pelaksana dan Direktur Utama PT. DSI selaku Pengawas.

Kang Ade juga menekankan, Dan apabila Laporan dan Pengaduannya tidak diproses. “Maka kami akan melakukan Class Action dan citizen lawsuit serta hak gugat (standing) Kepada Pengadilan karena menyangkut persoalan lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan Masyarakat,” tutupnya. (nan)