(pelitaekspres.com) -PAGARALAM- Setelah meminta maaf, AZ yang cuap cuap di Medsos dilepas oleh Polres Pagaralam, namun wajib lapor. Seperti diketahui, Viral di media sosial seorang remaja pemotor tidak kooperatif serta mengancam warga Pagaralam yang menuai kritikan saat ditilang polisi di Simpang 4 Dempo Permai, Kota Pagaralam. akhirnya meminta maaf.
Dalam video yang diterima Humas AZ ditemani orang tua serta Kepala Desa Karang Tanding menceritakan awal mula diberhentikan petugas kepolisan pada Selasa (23/07/2024). Dia mengaku kelelahan, Lapar dan tidak memiliki Uang hingga emosi dan mengucapkan kata kurang sopan kepada Warga kota Pagaralam saat ditilang.
“Saya AZ ingin menceritakan kejadian kemarin di lokasi kejadian. Jadi awalnya saya diberhentikan polisi karena tidak memiliki kelengkapan terus karena mungkin saya kecapekan atau gimana saya emosi, jadi saya ucapkan dengan kata-kata yang kurang sopan ” katanya saat di minta Klarifikasi melalui Video, Selasa (23/07/2024).
Dia pun meminta maaf kepada pihak kepolisian serta masyarakat umumnya melalui Orang tua serta Kepala Desa Karang Tanding Kabupaten Lahat.
“Dengan ini saya memohon maaf kepada pihak kepolisian dan umumnya warga kota Pagaralam karena dengan adanya video yang membuat warga Pagaralam resah , kami mewakili perangkat desa dan Pemkab Empat Lawang sekali lagi memohon maaf sebesar-besarnya dan terima kasih,” ujarnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana SH di dampingi Kasi Humas AKP Mastoni SH mengatakan AZ juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.
“Di samping video klarifikasi, pelanggar membuat surat pernyataan tidak mengulangi kejadian seperti itu kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Seorang Remaja yang bikin konten tak terima di tilang polisi dengan aksi mengancam warga kota Pagaralam, Sumatera Selatan berhasil diamankan polisi. Polisi berhasil mengamankan remaja tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pagaralam.
Remaja yang diduga pemilik akun tiktok @mhdalygizrmi saat ini telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terkait video viral bernada ancaman tersebut oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pagaralam.
“Hal tersebut dilakukan atas perintah bapak Kapolres Pagaralam kepada Tim gabungan satuan Reskrim dan satuan Narkoba Polres Pagaralam sehingga yang bersangkutan saat ini bisa diamankan pada Minggu (21/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB.”ucapn Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana SH
Remaja tersebut diketahui berinisial AZ warga Desa Karang Tanding Kecamatan. Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang dan berstatus masih pelajar kelahiran tahun 2007.(Rep)