(pelitaekspres.com) -PAGARALAM-.Meskipun Akta sudah dikeluarkan oleh Notaris terkait kepemilikan lahan, namun diperlukan kehati-hatian. Jangan lantaran kita (BPN) terjadi permasalahan dikemudian hari. Tentunya perlu dipelajari lebih mendalam status kepemilikan lahan dimaksud walaupun Aktanya sudah dikeluarkan pihak Notaris . Bukan tidak mungkin ada yang menyanggah kepemilikan. Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi BPN.Prinsip extra hati-hati menjadi nadi kita bekerja.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBN) kota Pagaralam.Ayanto Hakim Basri terkait Somasi yang dilayangkan oleh Ludi Oliansyah melalui pengacaranya,Musridi Muis SH.M.Si

Belum ditanda tangani nya Akta balik nama sesuai somasi karena ada persoalan, bila belum tuntas kita BPN tidak berani tandatangan,”urainya.

Bila dipaksakan diyakini akan muncul permasalahan dikemudian hari, kita juga bakal tegeret,imbuhnya.

“Ya lebih baik distop dulu daripada membahayakan,”jelasnya.

Dan bila semua sudah clean dan clear tidak ada alasan BPN melakukan balik nama lahan atau tanah dimaksud,”pungkasnya.(Rep)