(pelitaekspres.com) -TUBABA – Tergolong nekat dan berani ungkapkan ini layak disematkan kepada dua aparatur Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pasalnya kedua aparatur tiyuh tersebut diduga menggunakan Ijazah sang istri demi diangkat menjadi aparatur tiyuh setempat.

Usut punya usut kedua aparatur tiyuh itu sebelumnya tidak diketahui kedua orang tersebut tamatan sekolah apa?

Namun belakangan, terdengar kabar keduanya diduga menggunakan Ijazah istri dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) demi menduduki kursi jabatan sebagai aparatur tiyuh.

Mendengar kabar dugaan manipulasi penggunaan Ijazah kedua aparatur Tiyuh tersebut, Wawan Hidayat selaku Ketua DPD JPKP Tubaba mengaku geram.” Ini yang dikatakan nekat, entah apa yang ada dalam benak oknum tersebut, sehingga begitu nekat menggunakan ijasah istri untuk diangkat sebagai aparatur Tiyuh atau Desa dimana Ia tinggal,” Kata Wawan kepada awak Media ini, Rabu (8/1/2024).

Wawan menjelaskan, jika kabar yang ia dengar dari sumbernya itu benar? maka jelas unsur pokok pidananya terpenuhi.

Misalnya, jika yang bersangkutan mengubah identitas Ijazah untuk disesuaikan dengan dirinya, atau menggunakan Ijazah orang lain, jelas hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana.

Perbuatan menggunakan Ijazah milik orang lain untuk keperluan melamar pekerjaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP lama masih berlaku dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

” Sumber kami mengatakan, oknum aparatur tiyuh yang diduga melanggar aturan tersebut antara lain, Sahidin, ia menggunakan Ijazah atas nama Suryati yang tidak lain adalah istrinya sendiri,” Ujar Wawan menyampaikan keterangan sumber kepada JPKP.

Lebih lanjut Wawan mangatakan berdasarkan sumber yang mengadu ke JPKP, bahkan Sahidin tidak sempat menamatkan pendidikan tingkat SMP. Sementara Istri Sahidin merupakan tenaga pendidik honorer di SD Negeri 7 Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Tubaba.

Tak hanya Sahidin hal serupa juga diduga dilakukan oleh Ibrahim selaku Kasi Pemerintahan Tiyuh Terang Mulya, dia diduga menggunakan Ijazah atas nama Rosila Wati yang merupakan istri sahnya.

Wawan mengatakan, informasi ini ia dapat dari warga Tiyuh setempat yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut mengaku kepada JPKP mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh kedua Aparatur Tiyuh Terang Mulya itu.

” Dua nama tersebut benar aparatur tiyuh yang menggunakan Ijazah istri mereka,” Ungkap wawan kemedia ini menirukan perkataan warga (sumber) kepadanya.

Ketua Ormas Relawan Jokowi itu pun menilai mengenai pengaduan warga tersebut perlu pembuktian lebih lanjut.

” Perlu pembuktian lebih lanjut, jika hal itu benar adanya, maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak merugikan pihak lain yang jelas lebih memiliki kompentensi dan persyaratan yang memadai,” terangnya.

Pihaknya menduga dalam hal ini kemungkinan ada pihak pihak terkait yang turut terlibat dalam praktik pelanggaran penggunaan Ijazah orang lain ini. (Red)

Tinggalkan Balasan