(pelitaekspres.com) -JAYAPURA- Selaku Tokoh Muda Saireri, saya melihat dan menyampaikan  beberapa pokok pemikiran penting secara terbuka  terhadap wacana efisiensi anggaran yg di Sampaikan Oleh Pemerintah Pusat oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa hal pokok diantaranya yakni,  satu   bahwa  penyampaian Presiden itu  tidak sekedar ucapan, namun telah di wujudkan serta di ikutkan dengan  reformasi struktural pegawai sebagai Solusi,   hal itu dilakukan pada setiap Kementrian, Departemen, BUMN dan lain sebagainya,  hingga pemerintahan di Tingkat Provinsi, Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

Pengurangan anggaran perjalanan dinas, dan belanja modal ini cukup mempengaruhi  semua Aspek line kerja struktural pemerintahan, karna juga berdampak luas.

Kedua, peninjauan kembali struktur organisasi dan distribusi pegawai, pengurangan jabatan yang tidak esensial,  optimalisasi penempatan pegawai berdasarkan Cost-benefit analysis, serta pemanfaatan teknologi untuk menggantikan tugas – tugas administratif ini menjadi solusi bagi pemerintahan Prabowo.

Pada tgl 17 Februari tahun 2025,  di berbagai Media besar di tanah air memberitakan informasi efisiensi sebagaimana intruksi perintahan  Presiden Prabowo,   termasuk  Media Kompas TV secara terbuka dalam Pidato Presiden pada peringatan HUT ke-17 Partai Garindra.    Bahwa Intruksi kebijakan ini telah di lakukan  memasuki satu bulan berjalan.

Dari Hal ini, pemerintah dapat Mengumpulkan Anggaran sebesar  750 Trilyun Rupiah.     Dari  hasil total pengumpulan ini,  pemerintah dapat mengalokasihkan setengahnya atau  350 Trilyun Rupiah  untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Perfektif Otonomi Khusus    dinamika pelaksanaan Undang – undang Otonomi Khusus Papua telah terlaksana hampir dua dasawarsa lebih,  yang dalam Implementasinya banyak terjadi kontrafersi antara pemerintah pusat dengan masyarakat Papua sendiri.

sementara kita semua  pahami bahwa Undang – undang Otsus ini di berikan sebagai sebuah solusi atau jalan tengah untuk meredam gejolak permintaan Papua merdeka atau melepaskan diri dari Pemerintah Republik Indonesia.       Satu hal yang di pandang kontra kebijakan  menurut penilaian saya sendiri atas Frasah Keadilan_Secara  _Affermasi dari Implementasi  Undang – undang Otonomi  Khusus bahwa ” Ada pengaturan pembagian Dana terkait UU OTSUS ini,   ada kebijakan, kewenagan pengelolaan  berdasarkan pasal 33 ayat 1- 3,   ada pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan  Infrastruktur, pembiayaan Economi rakyat, pengentasa Kemiskinan, Pendanan Pendidikan, Sosial, dan kesehatan.   Yang dalam peruntukannya secara hukum diatur oleh Pemerintah Provinsi secara Otonomi,    lalu pasal 34 tentang Sumber – sumber penerimaan Provinsi dan Kabupaten Kota di Papua.  Dalam Undang – undang Nomor 2 Tahun 2021 perubahan kedua Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.    Telah mengatur sedemikian rupah tentang kewenagan pengelolaan  keuangan dimaksud.

Makna Asas “Lex Specialis Derogat Legi Generali, mengacu pada suatu hukum yg mengesampingkan hukum yg lebih rendah”   Oleh karena itu hal ini  bertolak   belakang  dengan Intruksi Presiden Prabowo Subianto  terkait pengelolaan keuangan daerah untuk Papua.    Makna hukumnya menjadi hilang,  tentang kebijakan efisiensi atau pemotongan anggaran secara nasional,     bagi saya sendiri memandangnya sebagai Sebuah ” Inkonstitusi ”  atas makna Lex Spesialis Legi Derogat  legi Generali” menjadi hilang.

Dampak pelaksanaan effisiensi bagi masyarakat Papua,    dalam pandagan Saya bahwa memang benar  ada  fakta lapangan terkait kebijakan dimaksud, sebagai “suatu bentuk subtitusi silang”  dalam pemberian Makanan  Bergizi tambahan bagi anak, namun itu tidak saja di ambil 100 %  dari APBN di Pusat,   tetapi masih di bebankan juga pada APBD di setia  daerah di Papua, sehingga   masyarakat Papua Merasa tidak Adil dalam hal kebijakan pemotongan.      Ini sebuah fenomena dan menjadi peristiwa hukum baru dalam praktek  penegakan Penyelenggaraan Pemerintahan  di Republik Indonesia ini.

Untuk pemerintahan di Papua,   Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapenlah yang pertama kali secara resmi Mengumunkannya,   Melalui Pers Media,  Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen  Benyamin Arisoy Melakukan Intruksi Presiden  dengan Mengembalikan 60 Milyar Ke KAS Negara  dari total APBD Kab.Kepulauan  Yapen Tahun 2025.

Banyak Wilayah atau daerah yang masuk Kategori Sagat – sagat Sulit dan Terbelakang, tertinggal, di Papua, beban pembiayaan pelaksanaan pembangunan bergantung pada APBD   baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.   Butuh pembiayaan yg cukup, antar Wilayah yg satu ke wilayah yg lain dalam satu   Kabupaten saja  jika mau kunjungan kerja, butuh Waktu lama, bahkan  gunakan Spedbod laut,  atau Helikopter/ twenoter Pesawat AMA/MAAF,  beban biayanya sangat besar.      Situasi ini akan memperburuk pelayanan pemerintahan di seantero Tanah Papua.   tidak semua wilayah di jangkau oleh Jaringan BTS,  ada wilayah – wilayah sulit yg putus jaringan komunikasi.

Oleh karena itu,  kami atas nama masyarakat Papua dan Pemuda setanah Papua, memintah perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Papua bersama Majelis  Rakyat Papua untuk dapat kempertimbangkan  kebijakan ini,  serta meminta maktu untuk membicarakan hal terkait dengan  Presiden Republik Indonesia secara langsung,   dan atau jika  tidak,  maka Saya memandang ini sebagai sebuah kebijakan yang perlu di tinjauh secara Hukum tuk di Uji keabsaahnya dari segi  Asas manfaat  di Mahkama Konstitusi  karena Kami Rakyat Papua Merasa di Rugikan secara Hukum. Jayapura,  22 Maret 2025.(Benyamin Wayangkau,  Tokoh Pemuda Saireri)

Tinggalkan Balasan