(pelitaekspress.com)- KOTA TANGERANG -Bantuan Sosial di tengah Pandemi Covid-19 di kota Tangerang menjadi perbincangan hangat dari mulai kalangan warga masyarakat bisa, lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sampai kalangan legislatif (anggota DPRD).
Untuk di ketahui Bantuan Sosial (Bansos) atau yang disebut Jaringan Pengaman Sosial semenjak turunya surat edaran dari Mendagri, Bansos atau Jaringan Pengaman sosial untuk Covid-19 tidak lagi menggunakan peraturan Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD), dan itu di serahkan kebijakannya dari ketua gugus tugas yakni Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Tangerang Arif R Wismansyah.
“Jadi anggaran Rp.144 miliar tersebut nyata adanya dari hasil rasionalisasi. Program yang di canangkan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang, yang mana Pemkot Tangerang mempunyai dua sumber Bansos yaitu, yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten,” jelas Andri S Permana Anggota DPRD Kota Tangerang yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan saat bincang-bincang di MP TV, Jumat (12/06/2020).
Lebih jelas Andri S Permana menjelaskan, dua sumber Bansos Covid-19 dari Pemerintah Pusat di distribusikan untuk Kota Tangerang wilayah Barat dengan jumlah wilayah 7 Kecamatan dan dari Pemprov Banten di distribusikan ke wilayah Timur Kota Tangerang dengan jumlah kecamatan 6 kecamatan.
“Untuk anggaran dari Pemkot Tangerang sendiri untuk mengcover kouta yang belum terpenuhi oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov Banten, selebihnya untuk pemulihan ekonomi di new normal dan itu menurut saya itu sangat brilian, perekonomian Kota Tangerang akan pulih lebih dahulu dari kota-kota lain se-Indonesia,” katanya.
Seiringnya jalan, semestinya Bantuan Bansos Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten selaras seimbang dan sejajar, artinya sama tidak timpang, sehingga tidak menimbulkan kepanikan kepada warga masyarakat.
“Untuk bantuan Pemerintah Pusat melalui Kemensos sudah menurunkan 4 tahap pendistribusian penyaluran ke Pemkot Tangerang yang di alokasikan untuk 7 Kecamatan di wilayah barat dengan bantuan berupa Sembako dengan nilai 300 ribu di setiap tahapnya, sedangkan untuk Bansos Provinsi Banten baru menurunkan satu tahap berupa BLT yang di alokasikan untuk 6 Kecamatan di wilayah Timur Kota Tangerang,” paparnya.
Menurutnya, Ketua gugus tugas harus segera mengambil keputusan yang cepat untuk melakukan penyelamatan untuk rakyat, karena hukum tertinggi saat ini keselamatan untuk rakyat. “Dengan menkaper bansos provinsi Banten yang yang belum terpenuhi tersebut merupakan langkah yang lebih brilian dari pada menunggu kepastian dari Provinsi Banten,” ungkapnya. (nan).