(pelitaekspres.com) –BLITAR – Aktivitas penambangan pasir ilegal alias bodong di sepanjang aliran kali lahar Desa Dawung dan desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Mulai Cek Dam Pleret ke bawah maupun ke atas sampai ke Kali Bladak kian semakin marak, tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum polres Blitar Kota.

Selain merugikan pemerintah daerah, baik Kota Blitar maupun Kabupaten Blitar juga diduga melanggar hukum,  faktanya menimbulkan kerusakan jalan karna Overlout Tonase. Dampak penambangan galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan ancaman  bencana alam banjir sewaktu waktu,

Kendati demikian salah seorang pemerhati lingkungan di Blitar Raya, yakni Suprapto di temui Awak Media pada Selasa (12/03/2024) angkat bicara dan prihatin, dengan dampak yang di timbulkan akibat penambangan pasir liar skala besar. Berdampak pada rusaknya, fasilitas Umum, struktur tanah atau rusaknya ekosistem alam sekitar yang terjadi harusnya semua tidak menutup mata dan menjadi tanggungjawab bersama.

Kondisi jalan desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar

“Jika penambangan  pasir liar ini tetap di biarkan dan teruskan tanpa adanya regulasi aturan yang benar, di tambah lagi yang di kali Dam Bladak seperti  layaknya di FREEPORT itu, maka akan berdampak pada rusaknya ekosistem yang lebih parah dan bencana alam sewaktu waktu bisa menimpa warga sekitar,” paparnya.

Lanjut dia juga berharap, semoga pemerintah daerah tanggap, dalam hal ini, Aparat penegak hukum baik Polsek, Polres, Polda Jatim bahkan terjunkan dari Mabes Polri kalau daerah sudah tidak mampu. Harusnya kegiatan penambangan segera ditertibkan dan di identifikasi, supaya tidak terjadi musibah yang tidak di inginkan, apalagi saat ini masuk musim penghujan.

“Sekali lagi, dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak. Semoga segera bisa menghentikan dan mencarikan solusi segala  kegiatan khususnya ilegal mining di wilayah hukumnya, pertanyaannya berani nggak,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, salah satu masyarakat Kabupaten Blitar yang enggan di sebut namanya menyampaikan,  perihal penambangan ILEGAL apapun jenisnya dan bentuknya tersebut, jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah dan melanggar Hukum  baik di wilayah Hukum polres Blitar Kota maupun Polres Blitar dan diduga sampai saat ini pengusaha tambang ilegal ini tetap beraktivitas. (Mst)

Tinggalkan Balasan