(pelitaekspress.com)-KALIANDA-Permohonan penambahan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu bukan ditolak, tetapi pihaknya masih menunggu intruksi dari pememrintah pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru bicara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Akar Wibowo SH, Minggu (28/06/2020) saat dihubungi media ini melalui telephone selulernya.

Dijelaskan bahwa sejak KPU mengajukan permohonan penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020 kepada pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sudah menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya saat ini kemampuan keuangan pemerintah daerah Lampung Selatan sudah sangat terbatas, mengingat telah dilaksanakanya Refokusing anggaran sebesar 50% dari anggaran belanja barang dan jasa, juga belanja modal. Kemudian sesuai dengan intruksi dari pemerintah pusat pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharuskan menganggarkan untuk percepatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) dan telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 67 Milyar.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah Kabupaten Lampung Selatan belum dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh KPU, dan meminta untuk menata keuangan yang ada terlebih dahulu sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari pemerintah pusat ” tutur Akar Wibowo.

Kemudian pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengajukan permohonan kebutuhan penambahan anggran KPU Lampung Selatan yang akan digunakan untuk pengadaan APD dan penambahan biaya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Desember 2020 mendatang melalui APBN Pememrintah pusat.

Oleh karena itu hingga saat ini pihaknya bukan tidak mengabulkan permohonan penambahan anggaran yang diajukan oleh KPU Lampung Selatan, tetapi pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, apakah melalui APBN atau dari APBD Pemkab Lampung Selatan

” Pemkab bukan tidak mengabulkan usulan pengajuan KPU, tapi masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat ”

Bukan tidak ada anggaran tapi masih menunggu intruksi atau petunjuk dan tehnisnya saja dari pusat apakah melalui APBN atau APBD, sehingga tahapan dan pelaksanaan Pilkada di Lamsel sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan ” Pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa KPU Lampung Selatan mengajukan permohonan pengajuan penambahan anggaran kepada pemerintah Daerah Lampung Selatan sebesar Rp. 7 Milyar yang akan digunakan untuk keperluan APD dan perangkat lainya, sedangkan tambahan anggaran lainya yakni sebesar Rp. 2 Milyar akan digunakan untuk biaya penambahan TPS baru sebanyak 405 TPS, sehingga jumlah TPS yang ada di Lampung Selatan saat ini sebanyak 1.945 TPS. Mengingat sangat dibutuhkannya penambahan anggaran tersebut, sehingga pihak KPU Lampung Selatan juga mengajukan permohonan penambahan anggaran tersebut kepada KPU pusat .(cak Ton)